bachkim24h.com, Jakarta – Mengenakan jilbab merupakan hak bagi perempuan muslim dan semua pihak harus menghormati hak tersebut, menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu diungkapkannya terkait perdebatan larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan.
“Begitu saja, hijab itu hak. Orang berhijab, itu hak. Namanya hak, jadi harus kita hormati,” kata Menteri Agama Yakut usai menghadiri Sidang Tahunan MPR 2024 yang mengusung tema “Pulau Baru, Indonesia Maju”. Acara tersebut digelar pada Jumat (16/8) di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta.
Namun saat ditanya lebih jauh mengenai sikapnya terkait kontroversi tersebut, Yakut enggan menjawab. Menurut dia, Yudian Wahyudi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menjelaskan permasalahan tersebut.
“Kepala BPIP menjelaskannya ya,” ujarnya. Seragam Paskibraka Seragam
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, tujuan pencopotan jilbab sebagian anggota Paskibraka 2024 adalah untuk mengedepankan nilai-nilai persatuan dalam pengibaran bendera.
Karena Paskibraka itu seragamnya dari awal, kata Yudian dalam keterangan pers di Polri IKN Kaltim, Rabu (14/8).
Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka perempuan diperbolehkan mengenakan jilbab saat pelantikan 17 Agustus dan upacara pengibaran bendera. Namun sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.
Dalam pengumuman tersebut, anggota Paskibraka yang berhijab tidak diberikan pilihan untuk berhijab. Yudi menjelaskan, keseragaman busana berasal dari semangat pendiri Ir Bhinneka Tunggal Ika. Sukarno.
Yudi mengatakan, nilai yang dibawa Sukarno adalah persatuan dalam persatuan. BPIP mewujudkan kesatuan tersebut dalam bentuk pakaian seragam. Selain itu, kata dia, anggota Paski Braka nantinya akan bergabung dengan tentara.
“Beliau (anggota Paski Braka berkerudung) adalah tim yang melambangkan persatuan dalam keberagaman,” kata Yudi.
Namun yang pasti Korps Pengibar Bendera Adat Wanita (Paskibraka) Tingkat Pusat 2024 bisa berhijab atau berhijab pada HUT RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. BPIP juga meminta maaf atas pemberitaan pembatalan Paskibraka Putri 2024.
BPIP juga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan pelepasan hijab bagi Paskibraka perempuan tingkat Pusat pada tahun 2024 yang menghiasi media online dan media massa lainnya selama dua tahun ini. Ini sejak 14 dan 15 Agustus 2024. ,” kata Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8).
2
Menurut dia, sikap BPIP tersebut disampaikan usai menggelar jumpa pers pada 14 Agustus 2024, termasuk memperhatikan perkembangan pemberitaan terkait pelepasan jilbab yang dilakukan anggota Paskibraka Putri.
BPIP dengan ini menegaskan telah mengikuti instruksi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku penanggung jawab pelaksanaan Upacara Kemerdekaan RI ke-79 yang akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2024 yang menyatakan mengenakannya. , para pemakai hijab dapat mengibarkan Sang Saka Merah tanpa melepas jilbabnya pada saat peringatan Putih peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79” di ibu kota nusantara.