Aceh – Kabar menggembirakan datang dari Universitas Sia Kuala (USK) Banda Aceh. Pasalnya kampus ini memberikan potongan Biaya Kuliah Satuan Pekan Raya (UKTB) sebesar 5-31 persen, khusus bagi mahasiswa baru.
“Kebijakan USK untuk mengurangi belanja UKTB disetujui karena melihat situasi perekonomian masyarakat yang masih belum pulih dari pandemi COVID-19, khususnya di Aceh dan secara nasional,” kata Rektor Profesor Marwan di Banda Aceh, seperti dilansir. Antara pada Minggu, 13 Agustus 2023
Dijelaskannya, penurunan UKTB ini sejalan dengan Perintah Rektor USK Nomor 1016/UN11/KPT/2023 tentang penetapan biaya UKTB bagi mahasiswa baru Strata 1 (S1) tahun 2023.
Mahasiswa baru yang dimaksud adalah seluruh mahasiswa baru USK yang diterima melalui tiga jalur selektif, yaitu Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Berbasis Ujian Nasional (SNBT) dan Mandiri pada tahun 2023.
Ia mengatakan, kebijakan pemotongan UKTB juga merupakan bagian dari respon USK terhadap perekonomian masyarakat saat ini dan kesempatan pendidikan tinggi harus diperluas kepada seluruh anak di Tanah Air.
“Kita tahu kondisi perekonomian masyarakat tidak mudah. Jadi ini sebagai bentuk dukungan USK agar anak-anak kita bisa melanjutkan pendidikannya,” kata rektor.
Penurunan persentase UKTB tersebut juga terjadi pada Program (Prodi) UKTB Pendidikan Kedokteran yang semula maksimal Rp21.000.000,- dari tahun sebelumnya Rp26.350.000 (2022), dan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) yang sebelumnya sebesar Rp18.000.000,-. .Hingga Rp maksimal Rp 26.350.000.
Menurut dia, keputusan penurunan UKTB yang relatif jauh lebih rendah dibandingkan Biaya Pendidikan Seragam (BKT) yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan berdampak pada operasional USK.
Namun Rektor menjamin hak mahasiswa untuk mencapai tujuan akademiknya di USK tidak akan dilanggar dan akan sesuai dengan standar pendidikan yang telah ditetapkan.
Kemudian bagi mahasiswa semester 9 yang mengambil 6 SKS (satuan kredit semester) atau kurang berhak mendapatkan pengembalian UKTB sebesar 50% sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi berhak
“Tentunya keputusan ini sudah kami pertimbangkan secara matang. Insya Allah kami pastikan kebijakan ini tidak mengurangi komitmen kami terhadap kualitas layanan pendidikan di kampus ini,” ujarnya.
Rektor menyampaikan, mengingat status USK sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN BH), maka kampus akan mencari pendanaan dari berbagai sumber lain dan secara bertahap mengurangi ketergantungan pada pendanaan publik seperti UKTB.
Selain itu, USK juga akan mengeluarkan kebijakan pada tahun 2023 bahwa mahasiswa yang mendaftar pada jalur mandiri dapat mendaftar di KIP-K. Seperti halnya Institutional Development Grants (IDCs) untuk jalur studi mandiri, dana ini dapat diberikan dalam bentuk putaran atau cicilan, kata Profesor Marwan. (di antara)
Baca artikel edukasi menarik lainnya di tautan ini. Met Gala berlanjut, pengunjuk rasa pro-Palestina memenuhi jalan-jalan New York Ribuan warga Palestina terus berdemonstrasi di New York menentang tindakan Israel di Gaza. bachkim24h.com.co.id 8 Mei 2024