JAKARTA – Masyarakat Indonesia lumrah jika pembeli masuk ke sebuah warung makan, memesan dan makan tanpa membayar terlebih dahulu.
Memang dalam Islam ada rukun dan aturan yang harus dipenuhi dalam urusan jual beli, seperti kehadiran penjual dan pembeli, barang yang dijual, dan akad jual beli.
Lalu bagaimana aturan makan dulu dan bayar nanti di warung makan?
Direktur Regional Institut Bahat al-Masail NU Jawa Timur, KH Zahra Wardi menjelaskan, kesepakatan pembayaran di muka memenuhi prinsip jual beli.
“Yang kurang adalah bahasa komunikasi (bahasa transaksi) kedua pihak,” jelasnya di Channel NU Online yang tayang pada Selasa, 9 Januari 2024.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai sah atau tidaknya akad tanpa adanya sahabat. Namun pendapat yang kuat membuktikan bahwa perjanjian tersebut benar.
Contohnya, kebiasaan makan dulu baru bayar belakangan sama dengan kebiasaan yang mengakibatkan terbuang atau rusaknya barang-barang lain seseorang, dalam hal ini ia makan.
Barangsiapa yang makan, maka wajib menyia-nyiakan dan merusak harta milik orang lain (berupa makanan), dan barangsiapa yang memilikinya, maka sahlah hal itu.
“Saya kira semua pemilik warung harus jujur (dalam makanannya). Artinya, yang pertama kali itu sah-sah saja. Karena mereka (pelanggan tahu) kalau yang punya itu jujur,” jelasnya.
Lalu pembeli juga tahu kalau tidak dibayar, pemiliknya tidak jujur. Selain itu, harga makanan sudah tercantum di restoran, sehingga proses ini merupakan proses Theban yang halal.
“Antara jual beli, Deen (kesenangan) menjadi kata kuncinya, karena yang bertransaksi, yang penting adalah bahagianya kedua belah pihak,” tegasnya.
Lain halnya, lanjutnya, jika pemilik lapak punya niat lain, seperti ingin menipu pelanggan dengan menawarkan harga di atas rata-rata, karena tidak ada izin sehingga ilegal dan ilegal. Pasalnya, para pedagang mempunyai niat buruk untuk melecehkan pembeli. Ketahuilah 3 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu Sangat penting untuk diingat bahwa ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu. Oleh karena itu, jika wudhunya batal, hendaknya ia mengulanginya agar dapat menunaikan shalat bachkim24h.com.co.id 31 Maret 2024