bachkim24h.com, Jakarta – Ketua Dewan Pengawas LPS Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan menderita kerugian Rp6,6 triliun jika tidak memenangkan gugatan Bank Century di Pengadilan Tinggi Mauritius.
“Kami berhasil menggagalkan Mauritius yang menggugat kami. Kalau kalah, kami lepas dari gugatan,” kata Purbaya saat ditemui LPS, Rabu (31/7/2024).
Purbaya menjelaskan, pengadilan Mauritius/Mauritius telah mengizinkan pencopotan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pengurus LPS, yakni Kartiko Virjoatmojo dan Fauzi Ikhsan.
Diketahui bahwa LPS dan manajemen sebelumnya digugat di pengadilan Mauritius pada tahun 2017 oleh penggugat termasuk First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston. Perusahaan Pemulihan Aset Internasional Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
Isi gugatannya berkaitan dengan obligasi wajib konversi milik salah satu penggugat, yang sebelumnya diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia), dimana penggugat mendakwa bahwa penggugat harusnya berdasarkan OWK; Pemenang lelang saham LPS di Bank Mutiara berhasil diselamatkan LPS beberapa tahun lalu.
Total, penggugat mengajukan tuntutan senilai USD 408 juta atau sekitar Rp 6,648 triliun. Penggugat juga mengajukan gugatan Mareva atas hak gadai atau penyitaan seluruh harta benda tergugat senilai USD 400 juta.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, pengadilan di Mauritius akhirnya mengabulkan permohonan LPS dan mantan pengurusnya untuk dicopot dari perkara tersebut dalam sidang pada 19 Juni 2024.
Apalagi, kata Purbaya, hingga saat ini LPS telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp6 miliar untuk menyelesaikan permasalahan yang belum terselesaikan tersebut.
“Kasus ini merugikan saya Rp6 miliar per tahun. Saya marah karena saya mengizinkan Pak Zul (Direktur Eksekutif Hukum LPS Ari Zulfikar) pergi ke Mauritius untuk menghentikan kasus ini dan sekarang kasusnya telah dihentikan, saya telah menghemat 6 miliar miliar euro setiap tahunnya. Rp, itu sudah terjadi. Sepuluh tahun bukanlah hal yang buruk,” katanya.
Meski memenangkan kasus tersebut, namun kasus tersebut tetap berjalan karena belum ada upaya untuk menangkap dan menahan mantan pemegang saham pengendali dan mantan manajemen PT Bank Century (kini Bank JTrust Indonesia) yang dinyatakan bersalah. .
Purbaya menegaskan, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam menuntut dan mengupayakan pemulihan aset dimaksud, baik di Hong Kong, Jersey, atau negara Mutual Legal Assistance (MLA) lainnya.
‘Semoga Tuhan melihat lebih banyak titik terang di akhir tahun ini. “Saya akan mengirimkan tim kuasa hukum kami ke London, Jersey, bekerja sama dengan Pak Zul. Seharusnya segalanya bisa berjalan lebih cepat lagi setelah kasus ini selesai,” tutupnya.