Categories
Kesehatan

Larangan Iklan Susu Formula Dinilai Tepat, Dorong Pemberian ASI Eksklusif

bachkim24h.com, JAKARTA – Pemerintah melarang produsen susu formula memasarkan produknya melalui iklan atau memberikan diskon kepada konsumen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dr Ernawaty, Pengamat Kebijakan Kesehatan FKM Universitas Airlangga, menilai kebijakan ini merupakan langkah penting untuk mendukung program ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi, sejalan dengan rekomendasi WHO. Pemberian ASI eksklusif pada enam bulan pertama sangat penting bagi tumbuh kembang bayi.

Oleh karena itu, kebijakan ini memiliki landasan yang kuat dari sudut pandang kesehatan masyarakat. “Menyusui juga mempunyai manfaat jangka panjang, baik bagi bayi maupun ibu, dapat mencegah berbagai penyakit,” jelas Erna dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (10/8/2024).

Erna menjelaskan, salah satu tujuan kebijakan tersebut adalah untuk mengurangi dominasi susu formula di pasaran yang kerap mempengaruhi keputusan ibu untuk tidak menyusui. Selain itu, produsen susu formula memiliki anggaran pemasaran yang besar dan hal ini cenderung menimbulkan persepsi bahwa susu formula merupakan alternatif yang baik dibandingkan ASI. Faktanya, ASI adalah yang terbaik untuk bayi.

Menurut Erna, kebijakan pelarangan ini juga sejalan dengan upaya global untuk memperkuat regulasi terkait pemasaran produk pengganti ASI. WHO sendiri menerbitkan Kode Internasional untuk Pemasaran Pengganti ASI yang melarang segala bentuk promosi pengganti ASI, termasuk susu formula.

“Indonesia telah mengambil langkah yang tepat dalam mengambil kebijakan ini. Meski masih ada tantangan dalam implementasinya,” kata Erna.

Beliau juga menekankan tantangan dalam memantau dan melaksanakan kebijakan. Menurutnya, produsen susu formula bisa mencari cara lain untuk mempromosikan produknya secara tidak langsung seperti melalui influencer atau platform digital. “Oleh karena itu, pengawasan perlu diperkuat. “Pemerintah harus siap menghadapi kemungkinan pelanggaran kebijakan ini,” ujarnya.

Sebagai solusinya, Erna merekomendasikan program-program yang mendukung ibu menyusui. Misalnya saja menyediakan fasilitas menyusui di tempat kerja dan ruang publik, serta memberikan informasi lebih luas mengenai manfaat menyusui.

“Masyarakat perlu didorong untuk menciptakan lingkungan yang mendukung ibu menyusui, sehingga angka pemberian ASI eksklusif dapat terus meningkat,” kata Erna.