bachkim24h.com, Jakarta — Kualitas udara Jakarta pada Sabtu pagi (27/4/2024) masuk kategori buruk dan menempati peringkat 10 kota paling tercemar di dunia. Berdasarkan data situs pemantauan kualitas udara IQAir pada pukul 07.02 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta masuk kategori 122 atau buruk, dengan pencemaran PM2,5 di udara, dengan nilai konsentrasi 44 mikrogram per meter persegi.
Konsentrasi ini setara dengan 8,8 kali nilai pedoman kualitas udara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2.5 adalah partikel udara yang lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Sisi negatifnya, yaitu kualitas udara buruk bagi kelompok sensitif karena berdampak pada manusia atau kelompok hewan sensitif, atau merusak tanaman dengan nilai menarik dan kisaran PM2.5 lebih besar dari 100.
Kisaran menengah adalah kualitas udara yang tidak berdampak pada kesehatan manusia atau hewan tetapi mempengaruhi tanaman sensitif dan nilai estetika dengan kisaran PM2.5 51-100.
Aspek positifnya adalah tingkat kualitas udara yang tidak berdampak terhadap kesehatan manusia maupun hewan, dengan kisaran PM2.5 0 -50 tidak berdampak terhadap tanaman, bangunan, dan nilai estetika.
Jadi, yang paling berbahaya adalah kisaran PM2.5 atau kualitas udara 200-299 yang bisa membahayakan kesehatan banyak wilayah penduduk yang terpapar.
Pada risiko terakhir (300–500), kualitas udara akan berdampak negatif terhadap penduduk.
Kota dengan kualitas udara terburuk adalah Kathmandu (Nepal) di peringkat 173, Beijing (China) di peringkat kedua (168), Bagdad (Irak) di peringkat ketiga dengan 166, Hanoi (Vietnam) di peringkat keempat dengan 160 dan di peringkat kelima. adalah kota Medan (Indonesia) berada di urutan 156.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mengendalikan pencemaran udara lebih cepat.
Hal ini mencakup ruang lingkup Prosedur Operasi Standar (SOP) pengendalian pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, pengendalian pencemaran udara akibat kegiatan industri dan pemantauan kondisi kualitas udara serta dampak pencemaran udara terhadap kesehatan.
Oleh karena itu, upayakan pencegahan sumber pencemaran, mulai dari sumber dinamis dan statis hingga sumber gangguan dan penanganan darurat.
Kami kemudian akan melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor, memperbarui transportasi umum dan mengembangkan kendaraan ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk memperbanyak ruang terbuka, bangunan hijau, memperkuat program penanaman pohon, serta meningkatkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas udara.
Selanjutnya, melakukan pemeriksaan untuk mendata perizinan terkait pencemaran udara dan menangani pelanggaran pencemaran udara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus mengkaji dan mengevaluasi berbagai kebijakan yang diterapkan untuk mampu memenuhi target dan mengatasi permasalahan pencemaran udara.