bachkim24h.com, JAKARTA — Menurut Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), ke depan pramuka akan menjadi peluang bagi siswa di sekolah. Namun, sekolah diharuskan menawarkan studi ekstrakurikuler.
“Pramuka itu salah satu pilihan. Karena bisa saja masyarakat yang tidak ingin hobinya langsung tertuju pada hal yang diinginkannya, misalnya, sehingga mengarah ke sana,” ujar Deputi Peningkatan Mutu dan Koordinasi Pendidikan itu. Moderasi beragama. Di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Warsito bersama media di Jakarta, Senin (01/04/2024) malam.
Meski hanya menjadi pilihan bagi siswa, Warsito menegaskan sekolah tetap membuka kepanduan sepulang sekolah. Menurutnya, ekstrakurikuler peran pramuka akan sama dengan peran ekstrakurikuler pramuka lainnya seperti Palang Merah Pemuda (PMR) dan lainnya.
“Tetapi lain halnya jika satuan pendidikan harus menyediakan fasilitas atau ekstrakurikuler yang berhubungan dengan kepramukaan,” jelas Warsito.
Seperti dilansir Warsito, Kementerian Teknis dalam hal ini Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek) akan menerbitkan petunjuk teknis kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Petunjuk teknis tersebut akan diterbitkan sebagai turunan dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
“Ini petunjuk teknis ekstrakurikuler kepramukaan. Peraturan ini akan dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.
Sementara itu, seperti dijelaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah tetap wajib menyelenggarakan ekstrakurikuler pramuka dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Peraturan ini tidak mengubah ketentuan ekstrakurikuler pramuka yang wajib disediakan sekolah.
“Sekolah masih terpaksa menawarkan kegiatan ekstrakurikuler yaitu kepramukaan,” kata Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pria yang akrab disapa Nino ini menegaskan, agar setiap sekolah hingga SMP harus menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Mandiri. Ia menjelaskan, Kementerian Pendidikan mewajibkan sekolah melakukan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.
Selain itu, UU 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan menjadi pemimpin kelompok, kata Nino.
Ditegaskannya, Kemendikbud sejak awal belum terpikir untuk mencopot pramuka. Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 sangat menguatkan supremasi hukum dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, Permendikbudrist Nomor 12 Tahun 2024 yang direvisi hanya bagian pendidikan kepramukaan pada Model Blok yang mewajibkan perkemahan, sehingga tidak wajib.
Namun apabila pihak satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan berkemah tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
“UU 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan tidak bersifat politis. Oleh karena itu, Permendikbudrist Tahun 12 Tahun 2024 menetapkan bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela, kata Nino.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan akan memperjelas ketentuan teknis Pramuka di luar sekolah dalam Pedoman Penerapan Kurikulum Mandiri yang akan diterbitkan menjelang tahun ajaran baru. “Intinya semua sekolah wajib menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dibandingkan kurikulum sebelumnya”, jelas Nino.