Slot Jepang PAY4D bandar toto macau

Kecelakaan Maut Terjadi Lagi, Bus Harusnya Wajib Sediakan Sabuk Pengaman di Kursi Penumpang

Jakarta, 12 Mei 2024 – Kecelakaan fatal yang melibatkan bus terjadi lagi dan mengklaim kehidupan di CIAS, Subang. Faktanya, manajemen umum untuk transportasi terestrial dari Kementerian Transportasi mengharuskan perusahaan bus untuk memberikan sabuk pengaman kepada penumpang.

Pada hari Sabtu 11 Mei 2024, sebuah bus wisata meluncurkan kelompok wisata grup Depoking Professional School Students (SMK), Lingga Kencana Vocational School Depok, di luar jalan yang berasal di daerah Ciader, Subang, Jawa Barat.

Ketika keadaan bus berbalik, para penumpang melompat dan berbaring di jalan. Banyak lusinan siswa telah terluka dan, pada saat ini, berita ini benar -benar berkurang sebagai 11 orang mati.

Meskipun Departemen Transportasi telah meminta bus PO, badan otomotif, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk pengaman untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang fatal.

Ini juga merupakan esai dengan jumlah peraturan transportasi PM 74 tahun 2021 sehubungan dengan peralatan keselamatan bermotor, Pasal 2 poin (1) karena setiap kendaraan bermotor dikelola di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. 

Salah satu persyaratan teknis terdiri dari peralatan keselamatan, salah satunya adalah sabuk pengaman atau sabuk pengaman. Ini dikomunikasikan oleh manajer umum untuk transportasi terestrial, Hendro Suritno. 

“Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk transportasi perkotaan atau impor diperlukan untuk menyelesaikan setiap tempat dengan sabuk pengaman. Jenis dan spesifikasi harus mematuhi peraturan hukum,” kata manajer umum Hendro di situs web resmi Kementerian Transportasi Hubdat, yang dikutip oleh bachkim24h.com Automotiva, Minggu 12.

Dia juga menugaskan setiap unit implementasi periodik untuk tes kendaraan (UPubKB) di daerah masing -masing, sehingga ketika memeriksa persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memverifikasi keberadaan sabuk pengaman dan harus dipasang dan dapat bekerja dengan baik di kursi pengemudi atau di kursi penumpang apa pun, khususnya di bus.

Kebutuhan untuk menggunakan sabuk pengaman pada bus antara perapian juga terkandung dalam peraturan Menteri Transportasi Republik Indonesia PM 29 tahun 2015. Peraturan yang berkaitan dengan perubahan terhadap peraturan Menteri Transportasi PM 98 tahun 2013 tentang standar layanan minimum untuk transportasi dengan orang -orang dengan kendaraan bermotor umum di rute. Seseorang terbunuh di situs web Toro BR-V korban dengan bus kelompok Bonek di Pekalongan Toll Road, sekelompok mania Bonek, seekor sapi dengan Honda BR-V yang melawan arah jalan tol Pekalongan-bitang, Jawa Tengah. bachkim24h.com.co.id 12 April 2025

Scroll to Top