Categories
Otomotif

Kabar Gembira Buat yang SIM dan STNK Mati Selama Mudik Lebaran 2024

Jakarta, 6 April 2024 – Korlantas Polri memberikan keringanan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang akan habis masa berlakunya pada libur lebaran 2024. Didenda.

Hal ini disampaikan Irjen Aan Sukanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Masyarakat bisa memperbaruinya setelah hari raya.  Ia pun meyakinkan, kartu SIM dan STNK yang sudah habis masa berlakunya pada periode tersebut tidak akan dikenakan sanksi.

Itu saja, kami perkirakan posisinya akan tertunda setelah liburan, kata Aan kepada wartawan, seperti dikutip bachkim24h.com Otomotif pada Sabtu, 6 April 2024.

“Tidak apa-apa, kami mohon maaf. Tidak ada (baik),” imbuhnya.

Seperti diketahui, Kantor Satpas dan Samsat akan tutup pada tanggal 8 hingga 15 April 2024 selama Idul Fitri. Pelayanan penerbitan SIM dan pembayaran pajak STNK akan dibuka kembali pada Selasa 16 April 2024.

Seperti yang banyak dari Anda ketahui, Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu perlengkapan yang perlu Anda bawa ketika berkendara di jalan raya, baik itu mobil maupun sepeda motor. Namun, pengemudi harus memperhatikan keabsahan kartu registrasi.

Karena Jika masa berlakunya sudah lewat. Jika habis masa berlakunya, pemegang SIM harus mengikuti tes tertulis dan praktik baru seperti pertama kali.

Masa berlaku kartu SIM saat ini juga telah diubah, jika sama dengan tanggal lahir sebelumnya maka kini akan habis masa berlakunya pada tanggal penerbitannya. Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan SIM Satpas atau kartu SIM seluler yang dikeluarkan polisi. Paling Populer: Toyota Gagal Memulai; Cara Ganti STNK dan BPKB Banyak artikel yang menjadi terpopuler pada Jumat 27 Desember. bachkim24h.com.co.id 28 Des. 2024