bachkim24h.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Judi Online berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
Pembentukan Satgas Judi Online disambut baik oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisi berpendapat bahwa kelompok kerja tersebut harus efektif karena mencakup tiga menteri koordinator, beberapa menteri, dan kepala lembaga.
“Dilihat dari struktur keanggotaannya, satgas pemberantasan perjudian online harusnya kuat. KPAI berharap kementerian dan lembaga yang terlibat dalam satgas tersebut dapat bekerja maksimal agar praktik perjudian online dapat diberantas,” Kompol Kawiyan. , subkelompok KPAI untuk anak korban kejahatan siber, kepada Health bachkim24h.com melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juni 2024.
Kavian berharap satgas perjudian online benar-benar berfungsi, khususnya dalam pencegahan perjudian online atau judol. Pencegahan dapat dilakukan dengan beberapa langkah yaitu: meningkatkan kesejahteraan masyarakat/mengurangi kemiskinan. Menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda.
Jadi, selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online, pemerintah juga harus mensejahterakan masyarakat. Kalau masyarakat sejahtera, mereka tidak akan mengikuti togel/judi online dengan harapan menang besar.
Rata-rata orang yang berjudi mempunyai cukup uang untuk berjudi. Berharap mendapatkan kemenangan besar. Nyatanya, sebagian besar harapan tersebut hanyalah angan-angan belaka.
“Jika masyarakat melakukan perjudian online, yang menjadi korban adalah anak-anak karena kesejahteraannya terganggu,” kata Kavian.
KPAI menambahkan, gugus tugas pemberantasan perjudian online dapat melibatkan kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perlindungan anak.
Yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI menilai korban atau orang yang terlibat dalam perjudian online cukup banyak, meski sulit untuk menggambarkannya satu per satu.
Terkait banyaknya korban perjudian online, KPAI pernah mendapat laporan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah. PGSI melaporkan terdapat 2.000 siswa SD, SMP, SMA, MI, MTS dan MA di Kabupaten Demak yang terpapar perjudian online. Ada juga yang terpapar dengan permainan online yang berafiliasi dengan perjudian online.
Siswa yang diduga menjadi korban perjudian online memiliki kondisi mental yang tidak stabil, depresi, penurunan prestasi dan kehadiran di sekolah, serta penyimpangan dalam penggunaan uang jajan.
Hasil survei yang dilakukan PGSI menjadi masukan berharga bagi pemerintah yang patut ditindaklanjuti melalui kebijakan berupa pencegahan dan penanganan serta penegakan hukum, kata Kavian.
Selain laporan PGSI, datanya juga disajikan oleh Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Data menunjukkan jumlah korban perjudian online tidak sedikit.
PPATK mengungkap penemuan peredaran uang bisnis perjudian online senilai Rp 327 triliun pada tahun 2023. Saat ini jumlah transaksinya sebanyak 168 juta dengan 3,2 juta orang. PPATK juga mempublikasikan jumlah transaksinya kurang lebih Rp 100 ribu, kebanyakan ibu rumah tangga dan anak-anak.
Oleh karena itu, angka 2.000 anak korban perjudian yang dihadirkan PGSI Kabupaten Demak hanya sebagian kecil dibandingkan total, kata Kavian.
“Jika ingin menyelamatkan anak-anak, selamatkan mereka dari perjudian online,” tutupnya.