JAKARTA, bachkim24h.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN mengimbau masyarakat membeli ponsel pintar atau ponsel pintar yang resmi masuk ke Indonesia untuk mendukung peraturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Pemerintah telah memberlakukan besaran TKDN sebesar 35 persen mulai tahun 2021 untuk perangkat seluler termasuk telepon seluler, komputer, dan tablet yang masuk ke Indonesia, dengan kata lain ponsel pintar dengan TKDN sebesar 35 persen sudah memenuhi ketentuan di Indonesia sehingga aman digunakan. . Tak hanya memenuhi aturan TKDN 35 persen, ponsel pintar yang masuk ke Indonesia sudah resmi lolos aturan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sehingga di Indonesia hanya ponsel dengan nomor IMEI terdaftar yang bisa terkoneksi ke jaringan seluler. “Kami dukung TKDN karena (peraturan) ini bagian dari upaya hilirisasi (industri). Kami terbuka untuk investasi, tapi ponsel pintar yang dijual di Indonesia punya kontribusi lokal,” kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi. di Jakarta, Kamis 5 Desember 2024. Ponsel pintar atau smartphone yang dijual resmi juga memberikan jaminan layanan purna jual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. “Kalau tidak didaftarkan, saya khawatir komponen dan dukungan lainnya juga tidak ikut,” kata Heru mencontohkan konsumen yang membeli smartphone untuk dijual kembali, bukan untuk keperluan pribadi, lalu mendaftarkan IMEI. Namun, “konsumen juga harus mengantisipasi jika smartphone mereka rusak, mereka harus pergi ke negara tempat smartphone tersebut dibeli untuk mendapatkan layanan purna jual.” Membahayakan konsumen karena harus mengeluarkan biaya tambahan jika perangkatnya rusak,” ujarnya. Smartphone akan menjadi pendamping AI yang memahami bahasa manusia, Smartphone akan menjadi pendamping AI yang dapat memahami bahasa manusia melalui teks, suara, atau gambar.bachkim24h.com.co .id 15 Januari 2025
Categories