Jakarta, 23 Juni 2024 – Seluruh pengendara wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. ID ini berlaku selama lima tahun dan bila habis masa berlakunya harus diperbarui.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Saat ini, paket layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah di DKI Jakarta.
Berdasarkan pemberitaan situs Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, dekat McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan lokasi SIM keliling kedua terletak di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua kendaraan tersebut menawarkan perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, pada liburan kali ini ditawarkan kartu SIM keliling di Sektor 7 Bintaro.
Layanan SIM Keliling hanya menawarkan program perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembebasan Pajak Negara adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Sebagai informasi, selama sepekan lima mobil SIM keliling disediakan Polda Metro Jaya. Lokasinya tersebar di seluruh wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. BAIC BJ80 Resmi Meluncur di Indonesia dengan Harga Rp 1 Miliar PT JIO Distribution Indonesia memboyong mobil BAIC BJ80 ke Indonesia, Senin 28 Oktober 2024. Namun mobil ini belum dijual dan masih dalam tahap awal. bachkim24h.com.co.id 28 Oktober 2024