Jakarta, Wiwa – Polisi baru-baru ini menerapkan sistem perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan habis masa berlakunya pada Senin, 16 September 2024. Sebab, bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pemegang SIM yang meninggal pada hari Senin dapat memperbaruinya hari ini tanpa mendapatkan kartu SIM baru. Pengumuman tersebut diunggah akun Instagram @tmcpoldametro melalui akun Instagram.
Keterangan dalam unggahan tersebut berbunyi: “Layanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Selasa 17 September 2024. Pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 16 September 2024 dapat memperbarui kartu SIMnya dengan mekanisme perpanjangan pada 17 September 2024.” perpanjang SIM.
Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi (SIM) seperti yang Anda ketahui merupakan sebuah kartu identitas yang wajib selalu dibawa oleh setiap orang ketika mengendarai kendaraan di jalan raya.
Masa berlaku setiap kartu SIM adalah lima tahun. Saat ini masa kadaluarsanya disesuaikan dengan tanggal penerbitan baik untuk pembangunan baru maupun pembaharuan. Bila masa berlaku kartu SIM habis maka pemilik harus memperpanjangnya.
Jika hal ini tidak dilakukan pada tanggal yang ditentukan, proses produksi baru harus dilakukan. Dimana, pelamar harus mengikuti ujian teori dan praktek lagi. Hal ini tampak dari Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Namun ada pengecualian untuk kartu SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan tertentu, dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan laporan Direktorat Lalu Lintas Polda. Sebagai hari libur nasional. Jalannya kasus tersebut dinilai belum jelas dan Firli Bahuri menyurati Kapolri dan DPR Polda Metro Jaya meminta mereka mengeluarkan surat perintah penghentian (SP3) penyidikan. bachkim24h.com.co.id 28 November 2024