Categories
Lifestyle

Ibu yang Cuti Melahirkan 6 Bulan Tetap Dapat Hak Gaji

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyetujui syarat cuti hamil yang bisa diambil hingga 6 bulan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perawatan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA).

Ayat (3) ayat (3) UU menyebutkan bahwa ibu yang bekerja berhak mendapat cuti melahirkan paling sedikit tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan sesudahnya.

“Selain hak-hak yang disebutkan pada ayat (1) dan ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak memperoleh: A – Cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Sekurang-kurangnya untuk tiga bulan pertama 2. A. Sekurang-kurangnya selama tiga bulan pertama. tiga bulan ke depan jika ada syarat khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” demikian bunyi undang-undang yang dikutip bachkim24h.com.co.id pada Kamis, 4 Juli 2024.

Dalam Pasal 4 undang-undang tersebut disebutkan bahwa cuti melahirkan harus diberikan oleh pemberi kerja. Berkenaan dengan Pasal 5 ayat (1), setiap ibu yang sedang cuti melahirkan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya, dan hak-haknya tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap ibu yang melaksanakan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf A dan B tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap menerima haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” teksnya menyatakan: Hukum.

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dan/atau apabila ibu diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau belum menerima haknya. Peraturan Hukum, Pasal 5 Ayat 3 menyatakan

Ayat (2) Pasal 5 juga mengatur tentang hak upah bagi ibu hamil yang mengambil cuti melahirkan. Pasal tersebut menyebutkan ibu yang mengambil cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji penuh pada empat bulan pertama dan 75 persen gaji pada bulan kelima dan keenam.

“Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 4 (a) berhak menerima upah: (a) untuk tiga (tiga) bulan pertama secara penuh (b) untuk bulan keempat; dan (c) 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari gaji bulan kelima dan keenam.  Mantan Pegawai Dassi Athasia Tuduhan: 100 Persen Fitnah, Dassi Athasia pun membenarkan jika semua berita yang beredar di media sosial adalah fitnah. bachkim24h.com.co.id 24 Agustus 2024