Categories
Edukasi

Heboh Dicabut Heru Budi, Ini Perbedaan KJMU dan KJP Plus yang Sedang Jadi Sorotan

JAKARTA – Rencana Pemprov Diki Jakarta untuk membatalkan Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU) ramai dibagikan dan beredar di media sosial X (Twitter).

Ada pula yang mengatakan KJMU dibubarkan secara tiba-tiba. Penjabat Gubernur (PJ) DKI Heru Budi Hartono dituding atas kejadian tersebut.

“Terkejut dengan kebijakan baru gubernur sendiri yang membuat mahasiswa asing kehilangan beasiswa tinggal lebih dari 4 semester? Padahal undang-undang sebelumnya harus dikeluarkan sebelum wisuda. “Ini masalahnya. Karena itu, sebuah kampus terancam tidak memiliki KJMU,” cuit @kuningmycat di akun X miliknya.

Dinas Pendidikan Dickie Jakarta selama ini vokal mengenai KJMU. Purvosusilo, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, mengatakan pihaknya menggunakan Data Jaminan Sosial Terpadu (DTKS) untuk memverifikasi apakah penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan KJMU tepat sasaran. dan Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOEC) dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Berdasarkan data tersebut, KJMU dan KJP Plus dapat menjangkau pelajar atau pelajar dari keluarga tidak mampu sehingga dapat menyelesaikan pendidikannya, kata Purwosusilo di Jakarta Antara.

Lalu apa perbedaan KJMU dan KJP Plus. Apa perbedaan KJMU dan KJP Plus?

KJMU merupakan program strategis Pemerintah Kabupaten DKI untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa dari keluarga berpenghasilan rendah untuk menyelesaikan pendidikan Diploma (D3/D4) atau Sarjana (S1). pada saat itu.

Sejak awal September 2016, Basuki Tajaraja Purnama alias Ahok memimpin KJMU. Sebagai orang nomor satu di Diki Jakarta, Anis Basedan melanjutkan program tersebut.

Hingga akhir tahun 2022, terdapat 16.708 mahasiswa yang terdaftar di KJMU Tahap II di 110 PTN seluruh Indonesia, termasuk UI dan UIN Syarif Hidayatullah.

Penerima KJMU berhak mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester untuk pelaksanaan penelitian di PTN atau perguruan tinggi swasta (PTS). Dana ini diperuntukkan untuk biaya penunjang pribadi seperti biaya hidup, transportasi dan pembukuan.

Sedangkan KJP Plus merupakan program bagi warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun dari keluarga miskin untuk menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keterampilan terkait.

Pendanaan KJP Plus mencakup kebutuhan siswa seperti uang jajan, transportasi, alat tulis dan perlengkapan sekolah, alat dan/atau bahan praktek, serta buku dan penunjang pembelajaran.

Manfaat KJP Plus dapat digunakan untuk membeli bahan pangan bersubsidi, alat bantu dengar, kacamata, kalkulator ilmiah, komputer/laptop bahkan sepeda.

Dana KJP Plus berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut: Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Dasar (MI)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)

– Pengeluaran rutin Rp 135.000 per bulan.

– Pembayaran berkala : Rp 115.000 per bulan.

– Biaya pendidikan sekolah swasta: Rp 130.000 Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Sanawiyah (MTS)/Sekolah Menengah Luar Biasa (SMPLB).

– Pengeluaran rutin Rp 185.000 per bulan.

– Pembayaran berkala : Rp 115.000 per bulan.

– Biaya pendidikan sekolah swasta: Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Luar Biasa (SMALB) Rp 170.000.

– Pengeluaran rutin Rp 235.000 per bulan.

– Pembayaran berkala : Rp 185.000 per bulan.

– Biaya pendidikan sekolah swasta: Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Rp 290.000.

– Pengeluaran rutin Rp 235.000 per bulan.

– Pembayaran berkala : Rp 215.000 per bulan.

– Biaya pendidikan sekolah swasta: Rp 240.000 Pusat Kegiatan Pendidikan Masyarakat (PKBM)

– Pengeluaran rutin Rp 185.000 per bulan.

– Pembayaran berulang KJP Plus: Rp 100.000 per bulan.

Plt Gubernur Diki Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penerima KJP Plus dan KJMU harus mematuhi syarat, ketentuan, dan Informasi Jaminan Sosial Terpadu (DTKS).

“Kalau memenuhi syarat dan memenuhi syarat, kalau ada cara umum bisa dikonfirmasi lagi ke dinas sosial, baru ada rapat distrik,” kata Heru, warga Kota Diki, Jakarta Pusat. Rabu, 6 Maret 2024

Heru membenarkan target penyaluran KJP Plus dan KJMU. Pendistribusiannya akan dilakukan sesuai DTKS dengan kategori yang disetujui Kementerian Sosial masing-masing pada bulan Februari dan November 2022 serta Januari dan Desember 2023.

Kemudian data tersebut dicocokkan dengan data Daftar Sosial Ekonomi (Regsosec) sehingga bansos biaya pendidikan terpilih. “Kalau sekarang ada yang berjalan, tidak ada yang berhenti, tapi sesuai kondisi,” kata Heru. Prabowo: Pendidikan dan kesehatan yang memadai bagi masyarakat adalah demokrasi sejati Presiden Prabowo Subianto menegaskan dalam rapat paripurna Dewan Menteri bahwa pendidikan yang lebih baik dan kesehatan yang memadai bagi anak-anak adalah demokrasi sejati. bachkim24h.com.co.id 23 Oktober 2024