bachkim24h.com, Jakarta – Masyarakat kembali dihebohkan dengan kebocoran data di Indonesia. Kali ini, informasi dugaan kerugian tersebut bersumber dari data wajib pajak.
Akun anonim yang mengaku Bjorka mengaku bocor. Melalui unggahan log tersebut, ia mengaku telah meretas dan mencuri informasi wajib pajak, termasuk informasi Presiden Joko Widodo, para menteri, dan pejabat senior lainnya.
Departemen Pajak Umum (GTA) telah merespons kasus ini. Hal tersebut disampaikan Direktur Pelayanan Pertimbangan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Menurut Dwi, DJP telah melakukan penyelidikan atas hal tersebut dan menyatakan belum ada indikasi langsung adanya kebocoran data dari sistem informasi DJP.
Data akses pencatatan selama enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP, kata Dwi dalam siaran pers yang diterima, Jumat (20/09/2024).
Ia melanjutkan, struktur informasi yang tersebar bukanlah struktur informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Pasca bocoran tersebut, DJP memastikan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, BSSN, dan Polri.
DJP bertanggung jawab menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak pada sistem informasi dan infrastruktur DJP sepanjang waktu. Tak hanya itu, DJP akan terus meningkatkan keamanan dan perlindungan data.
Hal ini dicapai dengan mengevaluasi dan meningkatkan sistem informasi dan manajemen informasi melalui keamanan sistem dan kesadaran keamanan.
DJP menghimbau kepada semua pihak untuk turut menjamin keamanan datanya dengan memperbarui perangkat lunak anti virus, mengganti password secara rutin, dan menghindari akses link serta download file mencurigakan, kata Dwi.
Dwi juga meminta bantuan masyarakat untuk segera menginformasikan kepada DJP jika DJP mencurigai adanya kebocoran. Permohonan dapat dikirimkan ke Kring Pajak 1500200, [email protected], laman pengaduan atau wise.kemenkeu.go.id.
Pakar keamanan siber sekaligus Direktur CISSReC Pratama Persadha mengatakan, pihaknya telah mencari dan mengunduh sampel data yang diserahkan terkait kebocoran data tersebut.
Mengingat nomenklatur data yang sangat spesifik, DJP diduga kuat sebagai biang kebocoran.
“Kemungkinan besar datanya berasal dari Dirjen Pajak atau Kementerian Keuangan, karena sampelnya berisi field-field seperti nama KPP, nama kantor wilayah, status PKP, dan jenis DP ( wajib pajak),” kata Pratama. pengumuman, Kamis (19 September 2024).
Saat ini, para peretas sendiri menawarkan data yang dicuri tersebut seharga $10.000 (Rs 153 juta).
Identitas sebenarnya sang peretas masih menjadi tanda tanya besar. Akun “Bjork” baru saja dibuat dan memiliki beberapa artikel. Akun Telegram yang digunakan berbeda dengan sebelumnya.
Belum jelas apakah kebocoran informasi DJP kali ini benar-benar dilakukan oleh Bjork yang menggemparkan Indonesia, ujarnya.
Namun, status akun tersebut sebagai “Dewa” di forum peretas menunjukkan persetujuan atas tindakannya.
Insiden ini sekali lagi menyoroti betapa rentannya data pribadi di era digital, sekaligus mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan data yang lebih ketat.