bachkim24h.com, Jakarta Celebram dalam Istirahat yang Intonant melalui Penasihat Hukumnya, menanggapi hukuman yang diberikan oleh Hakim Hakim ke Sibinong, Jawa Barat, terhadap baju besi terdakwa Gustifante karena penyebab kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam hal ini, baju besi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan.
Ana Sofa Yuking, sebagai pemotong pengacara Intan, menyatakan rasa terima kasihnya atas kekerasan dalam rumah tangga, yang kliennya ia putuskan. Anna mengatakan Cut Intan cukup senang dengan keputusan yang ditunjuk oleh kelompok wasit.
“Kami, sebagai pengacara yang disingkat Nabila, terima kasih Tuhan, berterima kasih kepada klien kami.
“Dan klien kami cukup senang, hakim mencatat bahwa Amor secara meyakinkan bersalah dan mencatat bahwa tindakan yang dilakukan oleh baju besi itu adalah tindakan kekerasan yang harus diperhitungkan di hadapan hukum,” lanjut Anna.
Sampai partai datang untuk memotong Intan selama persidangan, Anna menyambut keputusan pengadilan dalam kasus ini. Menurutnya, ini adalah batasan penting pada keadilan bagi para korban dan keluarga
“Kami, sebagai bek yang menggunakan Cut Intan Nabila selama kasus ini, menyambut keputusan pengadilan untuk menghukum terdakwa untuk 4 bagian,” katanya.
Anna berharap solusi ini bisa menjadi gambaran tindakan kekerasan dalam rumah tangga di Unruenter. Juga akan terus mendukung para korban untuk mendapatkan proses memulihkan kekerasan yang mereka alami
“Kami akan terus mendukung para korban dalam proses pemulihan, kami akan mengembalikan trauma fisik dan psikologis,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Anna mengirimkan pesan yang rusak kepada Intan tentang kasus yang telah ia selamat. Cut Intan berharap bahwa tidak akan ada lagi kasus kekerasan dalam rumah tangga di masa depan.
“Cut Intan Nabila berharap acara ini tidak akan diulang dan berdoa kepada bumper untuk mengambil pelajaran yang baik untuk acara ini,” kata Ana Sofa Yuking.