Categories
Bisnis

Cari Solusi Masalah Tanah Adat, Hadi Tjahjanto-AHY Gandengan

bachkim24h.com, Persoalan tanah adat di Jakarta dinilai menjadi persoalan yang pelik. Oleh karena itu, perlu dilakukan investasi pada titik-titik tanah warga setempat dan di kemudian hari akan didaftarkan sertifikatnya.

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjanjanto mengakui perlunya pemetaan tanah masyarakat adat. Kemudian pendaftaran tanah-tanah tersebut dilakukan untuk menjamin hak-hak masyarakat adat. Jadi di mana pun berada, kita bisa bersama-sama mencarinya dan melakukan inventarisasi dan identifikasi, kata Hadi dalam keterangannya. Setelah selesai, Kementerian ATR/BPN akan mendaftarkan tanah adat tersebut. , Rabu (24/7/2024).

Ketika Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melihat permasalahan tersebut, Agus Harmurti Yudhoyono mengakui permasalahan tanah adat bukanlah hal yang mudah. Ia mencatat, Indonesia memiliki target untuk mendaftarkan 3,2 juta hektar tanah adat kepada sekitar 3.000 komunitas hukum adat yang tersebar di 16 provinsi.

“Ini (pendaftaran dan pengeditan tanah adat) bukan perkara mudah karena kita tahu bahwa tanah di setiap daerah juga punya haknya masing-masing, tapi kita juga ingin pemerintah memastikan masyarakat hukum adat tetap terlindungi. Hak-hak mereka terjamin,” ujarnya.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Tanah dan Pelaksanaan serta Pendaftaran Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat Adat.

16 provinsi yang tanah adatnya telah ditemukan dan diidentifikasi oleh Kementerian ATR/BPN antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Selatan . Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

 

Menurut AHY, keberadaan komunitas hukum lokal merupakan isu yang sangat penting karena tidak hanya menjawab persoalan keadilan dan kesejahteraan, namun erat kaitannya dengan politik, hukum, dan masyarakat.

Menteri AHY menambahkan: “Terima kasih kepada Menko yang telah mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi, seperti membangun semangat sinergi, kolaborasi, dan sinkronisitas, yang diterapkan di tingkat pimpinan dan sektor.”

 

Kementerian/lembaga terkait akan mencari solusi bersama untuk mempercepat pendaftaran tanah adat. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN terus melakukan identifikasi dan identifikasi tanah-tanah adat di seluruh Indonesia.

“Kalau sudah clear, clean dan clear, maka kita bisa menghilangkan status quo, khususnya penguasaan tanah adat,” kata AHY.

Intinya adalah bagaimana komunitas common law ini bisa mendapatkan haknya, melindunginya dan menjadikan tanahnya memiliki nilai ekonomi dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraannya, tambahnya.