Categories
Sains

Cara Meningkatkan Cuan di Era Digital

Jakarta, 30 April 2024 – Dunia digital tidak hanya membuka akses komunikasi dan informasi, namun juga peluang investasi yang menarik. Salah satunya adalah Sukuk Deposito Seri ST012, produk investasi syariah yang diterbitkan pemerintah Indonesia.

ST012 merupakan pilihan tepat bagi Anda yang ingin mendapatkan uang sekaligus berinvestasi sesuai prinsip syariah.  Dengan kemudahan akses dan beragam keuntungan, ST012 sangat cocok bagi investor, terutama yang melek digital.

Mengapa ST012 Tepat untuk Investor Digital?

Pengaturan tren digital ST012 menawarkan sistem produk mengambang dengan batas minimum (floating float). Artinya, jika tren suku bunga digital (setelah BI) naik, maka imbal hasil ST012 juga akan naik.

Lebih menguntungkan dibandingkan investasi digital lainnya, ST012 lebih hemat karena pajaknya hanya 10% dibandingkan deposito digital yang pajaknya 20%.

Digital aman dan terjamin tidak perlu khawatir, ST012 dijamin 100% oleh negara.  Selain itu, Dewan Syariah Nasional MUI memantau produk tersebut untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah.

Mencari manajemen aset digital yang fleksibel dan modern? ST012 menyediakan kemampuan pengembalian awal. Anda dapat menarik sebagian dari investasi Anda (hingga 50%).

Cashback sangat dimotivasi dengan program menarik untuk menarik investor digital. Bibit, salah satu mitra pengiriman ST012, menawarkan uang tunai hingga Rp 30 juta untuk pembelian pada periode tertentu.

Akses Mudah dan Gratis Biaya “Tidak ada biaya apapun untuk pembelian ST012 di Bibit. Voucher setiap bulan langsung masuk ke dompet RDN, sehingga pengguna dapat menginvestasikannya kembali,” bachkim24h.com mengutip keterangan resmi Techno.

Sebagai informasi, Bibit.id terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia mengenai manfaat berinvestasi pada instrumen SBN, termasuk ST012 yang bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional dan memperkuat pasar keuangan dalam negeri. DPR mengingatkan catatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa pengawasan kripto harus diubah sebelum 12 Januari 2025, segera menyelesaikan peralihan pengawasan aset kripto dari Buppebt ke OJK. bachkim24h.com.co.id 31 Desember 2024