Categories
Lifestyle

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Baru, Begini Langkah-Langkahnya

bachkim24h.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan kepada seluruh karyawan, termasuk yang baru bergabung dengan perusahaan. THR mengapresiasi kontribusi dan kerja keras karyawan serta membantu mereka merayakan hari raya keagamaan dengan nyaman. Bagi karyawan baru, THR biasanya disesuaikan berdasarkan masa kerja dan kebijakan perusahaan.

Pegawai baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak mendapatkan THR, namun besarannya disesuaikan dengan masa kerja. Penghitungan THR biasanya didasarkan pada persentase bulan kerja dalam setahun.

Sesuai aturan, Menteri Ketenagakerjaan Adha Fawzia menjelaskan THR dibayarkan secara sekaligus kepada pegawai yang telah bekerja minimal 12 bulan atau satu tahun. Pada saat yang sama, perhitungan rata-rata (prorata) digunakan untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Berikut perhitungan THR bagi pegawai baru yang masa kerja kurang dari satu tahun per Rabu (24/7/2024), dihimpun dari berbagai sumber.

Detail penghitungan THR pegawai bisa Anda lihat pada Permenaker 6/2016 angka 3 dan 4. Pegawai/karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus akan diberikan gaji sebesar 1 bulan.

Sedangkan THR rata-rata atau proporsional dihitung dengan membagi masa kerja di bawah satu tahun dengan 12 bulan gaji dalam satu tahun (rumus = masa kerja / 12 x 1 bulan gaji).  Misalnya karyawan baru bekerja kurang lebih tujuh bulan saat THR diberikan, maka rumusnya adalah (7/12) x gaji 1 bulan. Namun, jika misalnya karyawan tersebut baru bekerja 5 bulan 17 hari pada saat THR diberikan, masa kerja akan ditentukan oleh perusahaan.

Apakah karyawannya akan diperpanjang enam bulan atau lima bulan saja? Perkiraan gaji adalah pendapatan bersih bulanan.

Misalnya gaji Anda Rp5.000.000 per bulan, maka besaran THR yang Anda terima selama 1,3 tahun mengabdi sama dengan gaji satu bulan atau Rp5.000.000.

Sedangkan jika masa kerja Anda misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR-nya adalah:

5 x Rp 5.000.000 : 12 = Rp 2.083.333

Gaji bulanan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut: gaji yang belum dibayar, yaitu gaji bersih; atau gaji pokok termasuk gaji tetap.

Aturan mengenai tunjangan hari raya yang dimaksud dalam laman online undang-undang tersebut mengacu pada Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker) tentang THR Keagamaan bagi Pegawai/Pegawai Perusahaan. Sementara itu, undang-undang seperti UU Ketenagakerjaan dan Sasaran Cipta Kerja yang disahkan pada 21 Maret 2023 tidak secara spesifik mengatur mengenai upah pekerja.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah penghasilan di luar gaji yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/pegawai atau keluarganya sebelum hari raya keagamaan.

Yang dimaksud dengan pendapatan bukan gaji adalah penerimaan uang dari pegawai/pegawai oleh pemilik usaha untuk meningkatkan agama, produksi, atau meningkatkan kesejahteraan pegawai/pegawai dan keluarganya. Artinya THR harus membayar sebesar Rp.

Selain itu, sesuai Peraturan Sumber Daya Manusia Juni 2016, karyawan/pegawai yang telah bekerja selama satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Pegawai/pegawai yang bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih akan mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan pegawai/pegawai yang telah bekerja terus menerus dalam jangka waktu paling sedikit 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, akan dibayar secara pro rata dengan THR yang dihitung selama 12 (dua belas) tahun dibandingkan dengan bulannya.

Namun bagi perusahaan yang mengatur pembayaran THR keagamaan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang lebih baik dan lebih tinggi dari ketentuan di atas, maka pembayaran THR kepada karyawan/pegawainya wajib. pada PP. atau akar PKB.

Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi berat. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia Nomor 1. 20/2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif, dan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang pengupahan yang mengatur tentang pengenaan sanksi berat terhadap perusahaan yang tidak membayar THR.

Perusahaan yang menunda pembayaran THR dikenakan sanksi sebesar 5% dari total THR yang dibayarkan kepada pekerja/pegawainya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Selain itu, pemilik bisnis yang lalai akan menghadapi tanggung jawab administratif. Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, seperti penutupan sebagian atau seluruh fasilitas produksi atau pembekuan kegiatan usaha. Meski pelarangan sudah dilakukan, pelaku usaha tetap harus membayar denda THR sesuai undang-undang. Pemilik usaha yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha.

Sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangkan banyak faktor. Misalnya alasan pengusaha tidak membuat pernyataan tertulis dan status keuangan perusahaan dilihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir dan diperiksa oleh akuntan. Besaran sanksinya adalah membatasi kegiatan sampai pengusaha memenuhi kewajibannya membayar THR keagamaan.