Categories
Kesehatan

Cara Cegah Anak Alami Fenomena Fatherless Ketika Orangtua Bercerai

bachkim24h.com, Jakarta – Fenomena fatherless atau tidak adanya kehadiran serta peran ayah secara fisik dan mental dalam kehidupan seorang anak bisa terjadi akibat perceraian orang tua. Hal tersebut diungkapkan Vera Itabilian Hadiwijojo, Sp.Psi, psikolog klinis anak dan remaja dari Institut Psikologi Terapan Universitas Indonesia.

Fenomena fatherless salah satu penyebabnya adalah perceraian atau sudah tidak ada lagi ayah dalam kehidupan anak tersebut, kata Vera di Jakarta, Minggu (28/4), dilansir Antara.

Kehadiran seorang ayah dalam kehidupan seorang anak dapat mempengaruhi pemikiran dan perilaku seorang anak.

Ketika orang tua bercerai, kehadiran ayah dapat menghalangi anak untuk memahami perubahan sikap, seperti emosi yang berlebihan, kurang ajar, tidak mau bersekolah, atau perilaku ekstrim lainnya.

Oleh karena itu, Vera menjelaskan, ayah tidak boleh melupakan perannya sebagai kepala keluarga, meski terpisah dari ibu. Menurutnya, orang tua hendaknya mengurangi rasa egoisme individu agar anak tidak terjebak dalam situasi “sandwich” di antara permasalahan yang dihadapi kedua orang tuanya.

Untuk menghindari fenomena fatherless atau perasaan terabaikan pada anak, sebaiknya orang tua bisa memastikan kasih sayang tetap mengalir dalam diri anak dengan membuat jadwal pertemuan yang rutin.

“Tetaplah berhubungan dengan anak secara rutin, seperti datang ke sekolah untuk melihat berbagai aktivitas anak, seperti penampilan di kelas atau apa pun,” kata Vera.

 

 

Di sisi lain, untuk mencegah hal tersebut terjadi, ia mengingatkan seluruh ayah untuk terus memberikan dukungan finansial dan mental kepada anaknya untuk tumbuh kembangnya.

Sebab setiap tindakan orang tua, menurutnya, berdampak pada seluruh aspek kehidupan anak di kemudian hari.

“Ayah hendaknya tetap mempunyai waktu untuk melihat dan berinteraksi dengan anaknya agar anak tetap merasa memiliki hubungan dengan ayahnya,” kata Vera.

 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pasangan perceraian di Indonesia mencapai 463.654 kasus pada tahun 2023.

Terdapat 10 provinsi dengan jumlah kasus perceraian terbanyak yaitu: Jawa Barat 102.280 kasus Jawa Timur 88.213 kasus Jawa Tengah 76.367 kasus Sumatera Utara 18.269 kasus DKI Jakarta 17.263 kasus Banten 16.158 kasus Sulawesi 7.415 kasus 110 kasus 450 kasus.