bachkim24h.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku bertemu dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan implementasi UU No. 17 Tahun 2023 di bidang kesehatan. Undang-undang ini kini menjadi sorotan karena banyak topik yang dianggap berbahaya bagi pengusaha.
Ibu Shinta Kamdani, Ketua Umum APINDO, mengungkapkan, saat bertemu dengan Menteri, saat bertemu dengan Kementerian Kesehatan, para pengusaha akan diberi kesempatan untuk berdiskusi lebih lanjut. Jadi dalam pembahasan kita, Menteri Kesehatan akan membuka pintu untuk pembahasan lebih lanjut, ujarnya, dikutip Selasa (3/9/2024).
Ia memahami UU Kesehatan Nasional 28 Tahun 2024 dibuat karena berkaitan dengan kesehatan, seperti larangan iklan dan makanan olahan yang melebihi batas kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan undang-undang ini untuk berusaha semaksimal mungkin membatasi kandungan GGL dalam makanan olahan dan siap saji. Bagi Shinta, pemerintah harus mempertimbangkan apakah pelarangan tersebut akan memberikan dampak yang diinginkan.
“Sekarang kita sedang menyiapkan hasil datanya karena kita lihat pada akhirnya kita akan tunjukkan apa efeknya, itu bisa sangat membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihak Laos menerima UU Kesehatan Masyarakat Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai membawa banyak manfaat bagi masyarakat jika dilakukan dengan benar. Meski demikian, ia juga mengimbau pemerintah untuk memperhatikan pengaruh pengusaha, karena menurutnya hal tersebut akan mempengaruhi kinerja di lapangan.
Di antara pokok-pokok UU Kesehatan No. 28 Tahun 2024 terkait perusahaan adalah Bagian II Pasal 21 Perlindungan Bahan Adiktif mulai Pasal 429 hingga Pasal 463 PP 28/2024. Bagian ini mengatur mengenai pengendalian zat adiktif dan produk dengan atau tanpa tembakau, baik tembakau maupun jenis zat adiktif lainnya.
Misalnya Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi: Dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektronik melalui mesin yang dioperasikan sendiri, menjual rokok dan rokok elektronik kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun, dan wanita hamil. ;
Kemudian mengedarkan rokok dan rokok elektronik kepada toko-toko eceran kecuali hasil tembakau berupa rokok dan rokok elektronik; kemudian menjual rokok dan rokok elektrik dengan menempatkan rokok dan rokok elektrik di dekat pintu masuk dan pintu keluar atau di tempat yang sering dikunjungi pelaku perjalanan;
Berikutnya menjual rokok natural dan rokok elektronik dalam radius 200 (dua ratus) dari sektor pendidikan dan tempat bermain anak; dan menjual rokok dan rokok elektronik menggunakan situs atau aplikasi perdagangan elektronik dan media sosial.
Selain itu, poin utama PP 28/2024 yang disampaikan pelaku industri adalah larangan iklan dan makanan olahan yang melebihi batasan gula, garam, dan lemak. Undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan upaya pemerintah dalam mengurangi kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan olahan dan makanan siap saji.
Selain iklan, pemerintah juga melarang promosi dan promosi makanan olahan di acara yang tinggi gula, garam, dan lemak. “Mengidentifikasi batasan periklanan, promosi, dan dukungan pangan olahan, termasuk pangan olahan,” bunyi pasal 200 b dalam buku PP Kesehatan.
Dengan aturan tersebut, seluruh orang atau pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan pangan olahan wajib mendaftarkannya. Jika melanggar, pengusaha akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, biaya administrasi, dan yang paling parah, hilangnya hak produksi.