Jakarta – Komisi Pajak M6 ini harus diketahui oleh semua orang yang tertarik untuk membeli mobil listrik yang dimasukkan oleh BYD Motor Indonesia.
Mengingat bahwa BYD M6 adalah kendaraan pertama dengan beberapa target (MPV) yang dijual di Indonesia, yang memaksa banyak orang untuk segera melihat mobil dengan tiga opsi.
Tiga kursi yang ditawarkan oleh BYD M6 termasuk Standar 7 Tempat untuk RP
Selain MPV listrik pertama, mobil ini juga memiliki tampilan yang elegan, dilengkapi dengan lampu LED.
Baterai yang digunakan dimulai dari 55,4 kW -h dengan jarak hingga 420 km, hingga 71,8 kW -h, yang berada pada jarak hingga 530 km.
Sebelum kita membeli BYD M6, alangkah baiknya jika konsumen tahu sebelumnya bahwa nilai pajak yang harus dirilis setiap tahun.
Biaya pajak BYD M6 adalah salah satu keuntungan utama dari kepemilikan M6 BYD adalah manfaat pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Menteri Urusan Internal No. 6 tertanggal 2023, di Indonesia, mobil listrik dilepaskan pada baterai, baterai, dari kendaraan bermotor (PKB) dan kendaraan bermotor (BBNKB).
Di bawah ini adalah rincian pajak BYD M6 tahunan di tahun pertama:
– PKB: RP
– BBNKB: IDR 0
– SWDKLJ: IDR 143 000
– Masalah STNK: 200 000 IDR
– TNKB: IDR 100 000 IDR
– Total: IDR 443 000
Pada tahun pertama, pemilik hanya perlu membayar sumbangan wajib dari kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), masalah STNK dan nomor mobil (TNKB).