bachkim24h.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 tentang Penegasan Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Kripto . Aset dalam kontrak berjangka pasar saham.
Pj Kepala Bappebti, Kasan, SE memberikan kejelasan proses pembentukan lingkungan perdagangan pasar fisik aset kripto yang diharapkan lebih kompetitif dan dapat diandalkan.
“Pertumbuhan perdagangan aset kripto yang sangat pesat dan dinamis memerlukan ekosistem yang kokoh dan mampu memenuhi kebutuhan pasar saat ini,” kata Kasan di Jakarta, Senin (8/4/2024).
Kasan mengatakan, SE tersebut juga menegaskan bahwa pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto telah mendapat izin dari Bappebti sebagai bentuk implementasi Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022. Pertukaran di masa depan.
Selain itu, setelah berbagai pertimbangan, Bappebti memutuskan untuk mengakhiri kerja sama antara PT Bursa Komoditi Nusantara dan PT Clearing Berjanga Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan terintegrasi.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan dan Penegakan Perundang-undangan Aldison menjelaskan, SE lahir sebagai penegasan bagi pelaku usaha aset kripto terhadap ekosistem saat ini.
Ekosistem aset kripto di Indonesia saat ini terdiri dari PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai bursa berjangka aset kripto, PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai perusahaan kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian transaksi aset kripto, serta PT Tennet Depository Indonesia dan PT Kustodian Coin Indonesia sebagai pengelola simpanan.
“Kami yakin penerapan pasar fisik aset kripto di Indonesia akan menjadi fasilitas perdagangan komoditas yang andal, transparan, dan memberikan keamanan optimal bagi klien aset kripto,” kata Aldison.