bachkim24h.com, Jakarta Konsumsi gula, garam, dan lemak atau GGL menimbulkan permasalahan kesehatan di Indonesia. mulai dari obesitas, diabetes, stroke, dan penyakit tidak menular (NCD) lainnya.
Kandungan GGL banyak ditemukan pada makanan dan minuman kemasan yang mudah ditemukan di kios atau supermarket. Untuk mengendalikan konsumsi GGL, pemerintah akan membahas pelabelan kadar gizi pada kemasan pangan.
Menurut Siti Nadia Tarmiz, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (COMNEX), aturan pencantuman informasi konten GGL memiliki tujuan utama. Artinya memberikan literasi dan edukasi agar masyarakat dapat memilih produk konsumennya.
Nadia dalam siaran pers Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dikutip Selasa (24/09/2024) mengatakan, dengan informasi tersebut masyarakat bisa menghitung kadar GGL yang dikonsumsinya.
Karena dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, pemerintah Indonesia berupaya mengatasi penyakit tidak menular melalui kebijakan kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Ketentuan tambahan mengenai pengendalian penyakit tidak menular terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Eksekutif Nomor 17 UU Kesehatan Tahun 2023, antara lain mengacu pada pengendalian penyakit tidak menular melalui pengendalian penyakit tidak menular. konsumsi GGL.
Dalam keterangan yang sama, Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Akarar menilai kebiasaan makan yang tidak sehat, termasuk konsumsi GGL, menjadi salah satu penyebab PTM.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan sejumlah kebijakan yang dapat diterapkan dalam pengendalian penyakit tidak menular, termasuk pelabelan gizi pada makanan yang merupakan amanat BPOM.
“Salah satu strategi pengendalian asupan GGL adalah melalui Informasi Gizi (NGI), termasuk informasi kandungan GGL, pada makanan olahan dan/atau makanan siap saji,” kata Taruna Ikarr.
BPOM sendiri telah melakukan upaya untuk mengatasi PTM bahkan sebelum PP Nomor 28 disahkan pada tahun 2024, lanjut Tarona. Salah satunya adalah pengaturan label pangan melalui Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang informasi gizi pada label pangan olahan.
Beberapa aturan pelabelan gizi pangan olahan yang diatur antara lain wajib mencantumkan tabel fakta gizi dan aturan pelabelan informasi gizi di bagian depan label (front-of-packet Nutrition Labelling/FOPNL). Memahami nilai gizi suatu produk bagi masyarakat masih bersifat sukarela.
Melanjutkan penjelasan Presiden BPOM, Elaine Herlina, Wakil Presiden III BPOM, mengatakan, Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024 dan hasil pemantauan pelaksanaan label gizi, BPOM saat ini sedang mengkaji ketentuan pencantuman FOPNL. Peninjauan tersebut dilakukan melalui perumusan kebijakan berupa penambahan level pemberian pakan.
Kadar gizi terdiri dari empat tingkat (tingkat A, B, C dan D) yang mewakili tingkat pangan olahan berdasarkan kandungan GGL. Level A memiliki konten GGL paling rendah, sedangkan level D memiliki konten GGL tertinggi.
Implementasi komitmen penambahan nilai gizi pada pangan olahan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama menyasar minuman siap saji dengan kandungan GGL level C dan D.
Komitmen penerapan nilai gizi juga selaras antara pangan olahan yang ditetapkan BPOM dan pangan jadi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Pada Senin, 23 September 2024, terjadi diskusi mengenai label pangan dengan Agong Laxonu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Hal penting yang ditegaskan Agong Laksono: “Kalau dari segi pendidikan masyarakat, sebisa mungkin labelnya mudah dibaca dan dipahami masyarakat Indonesia.”
Sebab, tingkat pendidikan [literasi] masyarakat Indonesia masih tergolong rendah,” pungkas Agung. Oleh karena itu, penggunaan gambar sebagai salah satu jenis pelabelan lebih menarik dan lebih mudah diterima dan dipahami.