Categories
Bisnis

Ada Bank Bangkrut di Bali, Begini Nasib Nasabahnya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Hal ini sesuai dengan perintah anggota direksi Otoritas Keuangan nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang pembatalan izin kepemilikan PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

Pembatalan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian dari kegiatan pengawasan OJK untuk menjaga dan lebih memperkuat industri perbankan serta melindungi nasabah. Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan pada 19 September 2023, OJK memutuskan PT BPR Bali Artha Anugrah berstatus pengawasan sebagai Bank Kesehatan dengan asumsi Predikat Tidak Sehat.

Dan pada tanggal 19 Maret 2024, PT BPR Bali Artha Anugrah menempatkan PT BPR Bali Artha Anugrah di bawah pengawasan Bank dengan keputusan mengingat OJK telah memberikan waktu sesuai dengan ketentuan direksi, direksi dan pejabat Bank. BPR untuk melakukan reformasi, termasuk upaya penyelesaian masalah permodalan dan pembiayaan, demikian penjelasan Kristrianti dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).

Upaya tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Kedudukan dan Pengawasan Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah.

Namun Direksi, Direksi, dan pejabat BPR tidak dapat melakukan reformasi BPR. Selain itu, berdasarkan salinan perintah eksekutif anggota direksi tentang program penjaminan simpanan dan keputusan bank nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang operasional Bank dalam keputusan PT BPR Bali Artha Anugrah, Perusahaan Asuransi (LPS) memutuskan tidak menyelamatkan PT BPR Bali Artha Anugrah dan meminta OJK membatalkan izin usaha BPR.

Pasca permintaan LPS, OJK membatalkan izin PT BPR Bali Artha Anugrah berdasarkan pasal 19 POJK di atas. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan melaksanakan pekerjaan asuransi dan melakukan proses pelepasan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Jiwa dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Jiwa. pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

OJK mengimbau nasabah BPR tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, menjamin LPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar, Provinsi Bali.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank dilakukan setelah Badan Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Bali Artha Anugrah pada 4 April 2024.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengimbau nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah untuk tenang dan tidak terpengaruh atau melakukan hal-hal yang dapat mengganggu proses pembayaran bank garansi dan pembatalan. karena dan bukan untuk pihak kepercayaan yang mengaku dapat membantu proses klaim penjaminan simpanan atas biaya atau pembayaran yang diminta dari nasabah.