Categories
Edukasi

Soroti Kenaikan UKT, F-PKS DPRD Sumut : Jangan Sampai PTN Menetapkan Melebihi Batas BKT

bachkim24h.com  –  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan untuk menaikkan biaya kuliah di banyak perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia pada tahun 2024.

Biaya pendidikan yang akan naik pada tahun ajaran 2024/2025 yaitu Universitas Gadja Mada (UGM), Universitas Umum Sodirman (Ansod), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Hal ini menarik perhatian Anggota DPRD Sumut Hendro Susanto dari Fraksi PKS. Ia menjelaskan, Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTN tidak boleh sembarangan dinaikkan.

“UKT kelompok 1 dan 2 ditetapkan sebesar Rp500.000 dan Rp1 juta. Sementara untuk kelompok UKT tertinggi, totalnya tidak boleh melebihi BKT (biaya kuliah tunggal),” kata Hendro dalam keterangannya yang diterima . oleh bachkim24h.com Medan, Selasa 7 Mei 2024.

Hendro menjelaskan, hal itu mengacu pada Peraturan Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT), Peraturan Dikbud No. 25 Tahun 2020 untuk perguruan tinggi negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Ini memastikan PTN tidak menetapkan semua UKT di luar batas BKT. Ada juga Grup 1 dan Grup 2,” kata Anggota DPRD Sumut Hendro yang peduli Sumut dan dunia pendidikan di Sumut. Di Indonesia.

Hendro mengungkapkan, tujuan Kemendikbud adalah memberikan penerimaan bagi anak perempuan yang memiliki kemampuan akademik namun kurang mampu secara ekonomi. “Sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses pendidikan tinggi,” kata Hendro.

Hendro mengungkapkan, keputusan UKT untuk tidak menaikkan kelompok 1 dan 2 melalui pemberian bantuan merupakan tindakan pemerintah atau membuka peluang bantuan pendidikan kepada siswa yang kurang mampu secara finansial. 

“Oleh karena itu, peraturan SSBOPT didasarkan pada asas fairness, harus fair, fair is fair, kami memahami arti fair,” jelas Hendro.

Jumlah UKT PTN di Indonesia akan terus bertambah. Namun Hendro mendapat informasi, hal serupa juga dilakukan di PTN di Sumut.

“Sangat disayangkan UKT semakin berkembang di perguruan tinggi di Sumut,” kata Hendro yang merupakan anggota Komisi E DPRD Sumut.

Hendro berharap masyarakat yang mampu secara ilmiah dan ingin belajar tidak merasa tidak mampu karena alasan finansial karena terdampak kenaikan UKT. Oleh karena itu, penentuan UKT dari satu sampai banyak, paling banyak tidak boleh melebihi BKT.

“Jadi kita bisa memberlakukan (menegakkan) UKT secara proporsional dan adil. Sangat disayangkan pihak kampus mengabaikan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, dan kami menghimbau menteri harus tegas dalam tindakan dan sikapnya,” kata Hendro. .

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. ITB menyatakan mahasiswa yang mengalami kesulitan keuangan dapat mengajukan keringanan UKT tanpa melakukan kerja paruh waktu, ITB telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan penerima beasiswa UKT untuk berkontribusi ke kampus melalui kerja paruh waktu. bachkim24h.com.co.id 27 September 2024