Categories
Edukasi

7 Ketentuan Dana Tunjangan Keluarga Penerima Beasiswa LPDP, Boleh Bawa Orang Tua Menemani

Berikut 7 syarat atau aturan Dana Tunjangan Keluarga Beasiswa LPDP Jakarta. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menawarkan tempat tunjangan baru bagi penerima beasiswa kedokteran, kedokteran, dan spesialis.

Tunjangan ini berupa pembiayaan biaya keluarga bersama penerima beasiswa selama pertama kali menempuh studi di luar negeri. Untuk informasi selengkapnya mengenai hal tersebut dibahas pada artikel kali ini, cek!

Dana Beasiswa Keluarga LPDP 2024

Dalam situs resmi LPDP, tabungan tersebut diberikan kepada keluarga penerima beasiswa LPDP sejak anggota keluarga tersebut pindah dan tinggal bersama penerima beasiswa di kota atau negara pendidikan.

Pendaftaran LPDP Tahap 2 baru dimulai pada 19 Juni 2024. Bagi pelamar beasiswa kedokteran, dokter, dan dokter spesialis yang ingin menerima manfaat, syarat pertama tunjangan keluarga dapat diperoleh pada Beasiswa LPDP 2024.

Ketentuan tunjangan keluarga adalah sebagai berikut:

1. Beasiswa LPDP berlaku bagi yang sedang menempuh program kedokteran, program kedokteran spesialis, dan program kedokteran ringan.

2. Tawarkan kepada maksimal 2 anggota keluarga.

3. Kepada suami atau istri dan anak-anaknya yang tinggal bersama dan tinggal bersama penerima manfaat selama menempuh pendidikan.

4. Uang pendamping bagi penyandang cacat fisik, tunjangan keluarga

1 per anggota keluarga.

5. Tunjangan keluarga dapat diberikan kepada orang tua berkebutuhan khusus yang belum menikah.

6. Setiap tunjangan sebesar 25 persen dari total tunjangan bulanan.

7. Pembiayaan diberikan apabila anggota keluarga pergi dan tinggal bersama penerima manfaat di kota/negara yang dituju.

Kriteria Kelayakan Beasiswa LPDP

1. Warga Negara Indonesia lulusan program D4/S1 atau Magister dari universitas yang diakui