Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya memberhentikan secara sepihak guru terhormat bernama Mohamad Reza Ernanda bersama Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni.
Dalam ulasan tersebut, Bima Arya memecat kepala sekolah karena terbukti melakukan tuduhan tidak sah (pelecehan) saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023.
Berdasarkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah, dugaan tersebut dilanjutkan oleh Pemkot, oleh penyidik. “Setelah itu kepala sekolah memberhentikan salah satu guru yang terhormat, Pak. Dia tidak membunuh kepala sekolah dan dianggap mempunyai akses terhadap data pribadi kepala sekolah,” kata Bima Arya dikutip Antara, Kamis, 14 September 2023.
Bima mengatakan, saat Kepala Sekolah Nopi Yeni dimintai keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Auditor Pemkot Bogor, Kepala Sekolah Nopi Yeni dipastikan menerima uang. Jadi, Nopi mendapat sanksi.
Bima mengatakan, pemecatan guru terhormat ini menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua, guru, dan siswa sekolah. Apalagi, pengumuman perpisahan sepihak ini dinilai sewenang-wenang dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Terkait hal tersebut, Bima Arya sudah meminta keterangan kepada Reza dan Nopi. Akibatnya, menurutnya, tindakan Nopi salah sehingga Bima memecat Reza dari jabatannya.
Bima mengungkapkan, pemecatan Nopin dimediasi oleh pihak yang terlibat dan Nopin sudah menerima keputusan tersebut.
“Tadi saya melakukan mediasi. Akhirnya disepakati dengan pimpinan untuk menerima keputusan Wali Kota yang memberhentikannya dan juga keputusan prinsipal yang memberhentikan Pak Reza,” kata Bima Arya, Ketua KPU dan Bawaslu Garut Dikabarkan Puas dengan Badan Penyelenggara Pemilu 2024. Lembaga Bantuan Hukum Republik Indonesia (LBH BN) melaporkan dugaan kasus gratifikasi dan kecurangan suara pada pemilu legislatif 2024, bachkim24h.com.co.id 6 September 2024