Liputan. Com.com, Jakarta – Tepi jalan tol merupakan tepi utama dan kiri Dibedakan dengan marka garis putus-putus, bahu jalan raya dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat dan bukan sebagai jalur lalu lintas utama.
Ironisnya, pengguna jalan tol belum sepenuhnya memahami fungsi dan aturan penggunaan jalur jalan tol.
Pelanggaran seperti istirahat atau menyalip seringkali menimbulkan kecelakaan, terutama saat arus lalu lintas padat
Secara keseluruhan, jalan tol mempunyai peranan besar dalam memberikan keselamatan jalan, kelancaran lalu lintas dan fasilitas pelayanan di jalan tol. Benny Fazarei, salah satu pendiri Lifepal, memaparkan fungsi penting jalur jalan tol sebagai berikut:
Akses darurat untuk alasan keamanan
Jalan tol berfungsi sebagai tempat pemberhentian darurat atau tempat parkir sementara apabila timbul keadaan darurat yang memerlukan pemberhentian mendadak untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Akses untuk kendaraan darurat
Jalan tol berfungsi sebagai ruang tambahan, sehingga kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi dapat bergerak dengan cepat guna meningkatkan respons terhadap keadaan darurat.
Ruang kendaraan tambahan yang besar
Selain itu, pekerjaan jalan tol juga dilakukan oleh kendaraan besar seperti truk besar dan bus sehingga membutuhkan ruang yang luas untuk bermanuver.
Fitur ini juga bertujuan untuk menjaga arus lalu lintas di jalur utama agar tetap lancar dan tidak menimbulkan kemacetan.
Penyedia layanan
Bahu jalan tol berfungsi sebagai lokasi tempat peristirahatan, SPBU dan fasilitas lainnya
Ruang perawatan dan perbaikan
Jalan tol berfungsi sebagai stasiun kerja untuk pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan jalan tol Median jalan raya dapat menyediakan tempat yang aman bagi pekerja untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan
Mengenai penggunaan pinggir jalan tersebut, pemerintah federal juga telah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Seksi 41 Ayat 2.
Berdasarkan peraturan tersebut, ketentuan penggunaan jalan tol berlaku sebagai berikut: Penggunaan sesuai arus lalu lintas dalam keadaan darurat. Dapat mengendarai kendaraan dalam situasi darurat Kendaraan tidak boleh digunakan untuk menarik, menarik atau mendorong Penggunaan jalan tol untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang atau hewan tidak diperkenankan Bahu jalan tol tidak boleh digunakan untuk pergerakan kendaraan
Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat diancam dengan pidana denda sebesar Rp500.000 atau dua bulan dengan ancaman pidana sesuai Pasal 287 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Memastikan penggunaan bahu tol secara tepat dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan saat berkendara
Mengasuransikan kendaraan dengan asuransi merupakan langkah yang tak kalah penting dalam mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan
Seperti yang kita ketahui, asuransi mobil memberikan ganti rugi atas kehilangan dan/atau kerusakan jika terjadi kecelakaan, terjatuh, bencana alam, malpraktik, atau pencurian kendaraan.
Ada dua jenis asuransi mobil yang bisa dipilih, yakni asuransi all risk alias komprehensif dan total loss only (TLO).
Meskipun asuransi all risk dapat menanggung risiko kecelakaan, pencurian atau kehilangan, kerusuhan dan bencana alam seperti banjir dan gempa bumi, namun asuransi TLO hanya memberikan ganti rugi jika mobil rusak parah/tidak dapat digunakan.