Categories
Kesehatan

Viral Orangtua Jadikan Anak Investor di Lebaran, Apa Hukum Gunakan THR Si Kecil Tanpa Izin dalam Pandangan Islam?

bachkim24h.com, Jakarta – Jelang Idul Fitri, muncul tren baru di TikTok ketika para orang tua menyebut anaknya Hari Raya sebagai “pedagang”.

Dalam model ini, anak-anak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada orangtuanya yang mereka terima dari saudara atau kenalan.

Uang ini akan digunakan untuk beberapa keperluan. Ada yang akan menyimpannya untuk kebutuhan anaknya, ada juga yang mengakui THR Idul Fitri akan dikirimkan ke anak lain.

Lantas, hukum penggunaan THR atau uang anak tanpa izin dalam bahasa Islam?

Anak yang berhak atas privasi dan harta benda berhak atas pengasuhan, seperti dilansir NU Online pada Jumat, 12 April 2024.

Pembatasan ini terjadi karena anak tidak mumayyiz atau kurang mampu melindungi dirinya.

Apabila anak menerima hadiah atau uang dalam amplop saat Idul Fitri, maka orang tua wajib memantau dan mengontrol uang tersebut.

Allah ridha dengan keempatnya

Artinya: “Jika seseorang mempunyai harta yang ‘terbatas’, maka ayah mempunyai hak untuk mengurus harta anaknya dalam bentuk pemeliharaan dan pengembangan yang disepakati di antara ulama empat mazhab.”

 

 

Orang tua mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan menggunakan uang anaknya hanya untuk kepentingan dan kemaslahatan anaknya.

Mereka tidak boleh menggunakan uang itu untuk tujuan yang tidak perlu atau menggunakannya untuk keuntungan pribadi. Bisnis yang berdampak langsung pada anak-anak harus dihindari.

 

“Transaksi wali amanat dengan harta kekayaan agen dibatasi untuk kepentingan wali amanat. Pengurus tidak boleh melakukan transaksi-transaksi yang tidak merugikan, seperti menghibahkan sebagian harta tertanggung, memberikan sumbangan kepada amal, atau jual beli. dengan risiko penipuan.

Transaksi tidak valid. Pengurus dapat melakukan hal-hal yang bermanfaat, seperti menerima hadiah, menerima hadiah, dan menerima bantuan.

Ada juga kemungkinan bagi para wali untuk melakukan transaksi-transaksi yang menguntungkan dan membawa malapetaka seperti perdagangan, pembelian, persewaan, penyewaan, berbagi agama dan distribusi.”

 

(Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).

 

 

Orang tua tidak akan memberikan dompet lebaran kepada anaknya karena mereka bukan pemilik harta, hanya pengasuh.

Sumbangan harus dilakukan oleh pendonor, dan dalam hal ini sumbangan tersebut tidak memberikan manfaat langsung kepada anak.

وليس للاب أن يتنبر بشيء من مال الصغير ونحوه; لاعن التبرب تصفع ضار حرازاً محزاً, فلا يجيفه الولي ولو كان اباً

Artinya: “Seorang ayah tidak berhak mewariskan harta anaknya, misalnya karena hibah itu merupakan transaksi yang tidak menimbulkan kerugian. Sedangkan yang bertanggung jawab, bahkan sang ayah sendiri, bukanlah pemilik perusahaan. aktiva,”

(Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).