bachkim24h.com, JAKARTA — Wakil Ketua Persatuan Cita Nusantara Utama (Lingkaran NU) Ahmad Rizali mengingatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk tidak mempromosikan adegan seksual di lingkungan sekolah. Menurutnya, pada program Sastra yang masuk dalam kurikulum pendukung kurikulum mandiri, banyak karya sastra beradegan kotor dan adegan kekerasan yang direkomendasikan sebagai bahan bacaan anak-anak di sekolah.
“Adegan-adegan aneh yang menampilkan cerita-cerita tentang seks dan seksualitas tidak pantas dimasukkan dalam program pendidikan nasional. Nadiem harus menghentikan kecerobohan ini. Pemerintah harus melanjutkan budaya kemanusiaan melalui pendidikan manusia yang baik dan beradab, kata Ahmad saat dihubungi, Rabu. (29.5.2024).
Dijelaskannya, dalam proyek ini Kementerian Pendidikan telah memberikan rekomendasi beberapa buku sastra untuk dibaca bagi guru dan anak sekolah. Ironisnya, ia mengatakan bahwa karya sastra berkualitas rendah yang menggambarkan adegan perzinahan dan maksiat juga dimasukkan sebagai pembaca yang dituju.
Contoh lain yang ia kutip adalah cerita pendek berjudul “Rumah Kawin” karya Zen Hae. Cerpen tersebut terbit pada tahun 2004. Pada halaman 48 cerpen tersebut tertulis “Batang ‘zak…”. Ikan Mamat Jago “…” ibarat klik “ular…” Sarti. Lalu halaman 47 “Tangannya menggenggam ‘Jawaban Sarti…’ dan membungkam mulutnya yang cibiran…di…”.
Ahmad menegaskan, pedoman yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada program sastra untuk dimasukkan ke dalam kurikulum termasuk dalam kategori pelanggaran norma moral. Sebab, kata dia, hal itu menunjukkan imoralitas seksual dalam tulisan.
“Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Media Sosial tidak cukup menjawab persoalan ini dan melanggar standar keadilan sosial. Oleh karena itu, Kalangan NU meminta agar proyek ini selesai dan lebih beradab dan profesional. kata Ahmad.
Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Media Grafis mendefinisikan grafis, grafik, gambar, tulisan, audio, suara, gambar bergerak, animasi, kartun, komunikasi, gerak tubuh, atau bentuk media komunikasi lainnya dan/atau tindakan di muka umum. seperti yang menyinggung atau melecehkan kepentingan umum.
Pasal 4 Nomor 1 Undang-Undang tentang Larangan Produksi, Produksi, Perbanyakan, Perbanyakan, Publikasi, Distribusi, Impor, Ekspor, Distribusi, Pembelian dan Penjualan, Penyewaan dan Distribusi Gambar Pribadi Terkait dengan Prostitusi, untuk ikut serta dalam prostitusi. Pelecehan, masturbasi, ketelanjangan atau bukti yang menunjukkan ketelanjangan, gambar tubuh dan anak.
“Ini merupakan penegasan bahwa Profil Pelajar Pancasila yang tidak bersumber langsung dari masing-masing sila Pancasila, telah memberikan keleluasaan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk berbuat apa pun, termasuk pengenalan pendidikan tidak beradab pada magister mandiri,” ujarnya. menjelaskan.
Ahman berpendapat bahwa permasalahan terbesar dalam pendidikan tanah air saat ini adalah rendahnya konsentrasi siswa karena kemampuan membaca dan berhitung menjadi permasalahan utama. “Mengapa Kementerian Pendidikan tidak menyelidiki hal ini? “Perjuangan utama pemerintah adalah menghentikan omong kosong ini dan tidak melakukan program yang benar-benar mengurangi akal sehat dan mengubah keinginan untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.
Ahmad juga mendesak pemerintah, termasuk pemerintahan calon presiden Prabowo-Gibran, untuk lebih fokus memerangi literasi dengan mengeluarkan Proklamasi Presiden atau Proklamasi Presiden untuk meningkatkan literasi di pendidikan dasar dan menengah.