Categories
Hiburan

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bullying Binus Serpong yang Libatkan Anak Vincent Rompies

TANGERANG – Pelecehan yang dialami di SMA Binus Serpong terungkap. Polisi hari ini telah mendata nama-nama orang yang diduga terlibat dalam aksi bullying, termasuk anak-anak yang awalnya menjadi saksi dan kini telah disetujui menjadi anak penelantaran (ABH).

Ia mengetahui ada sekelompok pelajar yang tergabung dalam Tai Gang dan awalnya diduga mencelakai seorang pelajar yang kini menjadi korban. Dari 12 orang yang terlibat kasus tersebut, 4 orang merupakan tersangka, sedangkan 8 orang lainnya diduga ABH. Gulir untuk informasi lebih lanjut.

“Tersangkanya ada empat, yaitu E (18), R (18), J (18), G (19). Kemudian ABH 8 orang,” kata Kapolres Tangsel AKP Alvino, Jumat. 1 Maret 2024

Keempat terdakwa dijerat pasal 76C UU 35 Tahun 2014 RI. Pasal dan Pasal 80 Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170. KUHP.

Selain itu, 7 orang saksi anak ditetapkan sebagai ABH atas tindak pidana penganiayaan dan/atau pemukulan terhadap anak berdasarkan Pasal 76C. bagian, serta Pasal 80 Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Anak 23 Tahun 2002 dan/atau Pasal 170 KUHP.

Seorang saksi anak dapat diduga melakukan tindak pidana penganiayaan anak dan/atau penganiayaan anak dan/atau penganiayaan anak berdasarkan pasal 76C. bagian, serta Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 Republik Indonesia, Perubahan Kedua Republik Indonesia. UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4(2)(d Jo) Pasal 5 UU RI 12 Tahun 2022 tentang Pelanggaran dan/atau Pasal 170 KUHP.

Jika melihat daftar tersangka yang dirilis polisi, anak Vincent Rompies, FLR, belum disebutkan namanya. Belum diketahui apakah ia termasuk dalam situasi ABH atau lolos dari situasi tersebut, karena identitas anak dengan situasi ABH dan korbannya harus dirahasiakan.

Alvino Cahyadi dari AKP menyatakan, “Sesuai UU 11 Tahun 2021 tentang Peradilan Anak, anak korban dan saksi harus dirahasiakan,” kata Alvino Cahyadi dari AKP.

Berdasarkan laporan polisi, seluruh terdakwa dan ABH yang terlibat pelecehan adalah pelajar, kecuali 1 orang yang sudah tidak bersekolah lagi.

“Ini semua pelajar. Namun ada 1 orang yang tidak bersekolah di sekolah swasta,” ujarnya. Kejaksaan Agung mengungkap peran purnawirawan TNI Dwi Singgih sebagai tersangka pengajuan pinjaman palsu. Keyakinan Dwi Singgih sebagai terdakwa diajukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Pidana Militer (Jampidmil). bachkim24h.com.co.id, 1 Agustus 2024