Makassar – Seorang siswi Sekolah Islam Ponpes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), meninggal dunia setelah dianiaya oleh orang yang lebih tua. Seorang anak laki-laki berusia 14 tahun dipukuli hingga babak belur dan akhirnya meninggal setelah dirawat di rumah sakit.
Kabarnya, seorang siswa AR dihina oleh seorang siswa SMA karena memiliki huruf AW (15). Penganiayaan itu terjadi saat mereka berada di Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an Al Imam Ashim di Makassar, Sulawesi Selatan. Usai penyerangan, korban AR dibawa ke RS Grestelina Makassar. Sayangnya, korban meninggal beberapa hari kemudian.
Kompol Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, mengatakan AW, salah satu sesepuh korban di pesantren tersebut, telah ditangkap dan ditahan. Pelaku AW telah berstatus tersangka sebelum korban dilaporkan meninggal dunia.
Mr Kol Phal Tevy mengatakan dalam keterangannya pada Selasa, 20 Februari 2024, “Sebenarnya pelaku sudah ditangkap dan berstatus tersangka.
Dia menjelaskan bahwa pelecehan itu disebabkan oleh hal yang tidak bisa dihindari. Saat itu, pada 15 Februari 2024, korban bernama AR mengetuk kaca jendela perpustakaan saat pelaku sedang memiringkan kaca jendela. Korban langsung mencoba menanyakan maksud korban saat mengetuk jendela.
Kejadiannya tanggal 15 Februari. Pelaku merasa terganggu dengan kelakuan korban yang mengetuk-ngetuk jendela, kata Tevy.
Setelah pelaku mencoba mempertanyakan maksud dari kelakuan korban, Tevy mengatakan pelaku hanya membalas senyuman korban. Tiba-tiba, penjahat A.V. Tiba-tiba, dia marah dan memukul kepala korban hingga menghitam. Korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Dijelaskannya, “pelaku berulang kali memukul kepala, muka, dan leher korban hingga dekat telinga hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam dan dilarikan ke rumah sakit.”
Kompol Devi mengaku pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Senin, 19 Februari 2024 di rumahnya di Kabupaten Goa. Tevy mengatakan, pihaknya telah resmi menetapkan tersangka dan menahannya hingga meninggal di rumah sakit.
Jadi setelah penangkapan tadi malam, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka, namun beberapa saat kemudian, ada kabar dari pihak rumah sakit bahwa korban meninggal.
Apalagi, Tevy menegaskan, tersangka AW akan terus diadili meski dianggap masih di bawah umur. Bedanya, pada saat didaur ulang, mereka masih di bawah umur, sehingga berbeda dengan penjahat pada umumnya.
Tevy menyimpulkan, “Secara umum, kami akan melanjutkan persidangan berdasarkan Pasal 351 (3) (338).
Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Di Jakarta Pusat, seorang korban stroke menjadi korban perampokan dan pelaku berhasil ditangkap. Kasus perampokan pria paruh baya penderita stroke banyak beredar di media sosial. bachkim24h.com.co.id 17 Juli 2024