Categories
Edukasi

Seleksi Mandiri Beasiswa ITS 2024 Sudah Dibuka, Tanpa Tes Tulis dan Uang Pangkal

JAKARTA – Beasiswa Institut Teknologi Sepluh Nopember (ITS) 2024 ITS telah membuka jalur seleksi mandiri. Jalur ini merupakan seleksi tanpa tes tertulis dan tanpa biaya masuk maupun Biaya Pengembangan Institusi (IPI).

Dikutip dari situs resmi ITS, Seleksi Mandiri Beasiswa ITS merupakan penerimaan mahasiswa baru ITS untuk menjaring mahasiswa berprestasi untuk belajar pada program S1 dan D4 di Institut Teknologi Sepluh Nopember (ITS) Jawa Timur, Surabaya.

Jalur Seleksi Mandiri Beasiswa ITS merupakan jalur bebas ujian yang seleksinya menggunakan rapor serta didukung oleh prestasi akademik dan non akademik.

Baca Juga: Jalur Mandiri Unhas Makassar dan Biaya Pendidikan, Cek Program Studi Impian Anda

Jalur Seleksi Mandiri Beasiswa ITS terbuka bagi lulusan SMA dan sederajat pada tiga tahun terakhir, yakni lulusan 2022, 2023, dan 2024.

Menariknya, peserta yang lolos jalur Seleksi Mandiri Beasiswa ITS hanya akan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), tanpa biaya atau Biaya Pengembangan Institusi (IPI) seperti jalur mandiri lainnya.

Baca Juga: Apakah KIP Perguruan Tinggi Bisa Digunakan di Jalur Mandiri Tahun 2024? Dengarkan penjelasannya

Proses seleksi mandiri beasiswa ITS menggunakan seleksi peringkat mahasiswa, rapor dan prestasi lainnya. Selain itu, juga mempertimbangkan kinerja sekolah dan rekam jejak lintas kategori.

Jadwal Seleksi Mandiri Beasiswa ITS akan dibuka pada tanggal 23 April 2024 dan ditutup pada tanggal 31 Mei 2024. Hasil pemilu akan diumumkan pada 15 Juni 2024 dan proses pendaftaran ulang akan terus berlanjut.

Baca Juga: Gagal SNBP Bukan Terakhir, Ini 5 PTN yang Buka Nilai Track Record Mandiri

Biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Beasiswa ITS sebesar Rp 250 ribu Namun pelamar KIP Kuliah tidak dikenakan biaya pendaftaran apabila jurusan yang dipilih diakui A atau Unggul.

Syarat Seleksi Mandiri Beasiswa ITS 2024

1. Sebelum mendaftar, calon peserta harus membuat akun pendaftaran myITS untuk dapat login

2. Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).