bachkim24h.com – Banyak istilah dalam ibadah haji yang terkadang kurang dipahami oleh masyarakat, termasuk jamaah haji. Misalnya dikenal istilah BPIH, BIPIH dan nilai manfaat dalam kaitannya dengan biaya haji.
Wibowo Prasetyo, Utusan Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Humas, mengatakan penafsiran istilah tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Misalnya saja BPIH yang merupakan singkatan dari Biaya Persiapan Haji. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan bahwa BPIH mencadangkan dana tertentu untuk digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 44 menyebutkan Bpih bersumber dari Bpih (biaya ibadah haji yang ditanggung Gereja), anggaran pendapatan dan belanja negara, biaya manfaat, pendanaan efektif dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan hukum.
Wibowo mengatakan, biaya perjalanan haji atau bipih merupakan besaran yang dikeluarkan oleh orang yang menunaikan ibadah haji. Nilai keuntungan adalah dana yang diterima dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Sedangkan dana efisiensi adalah dana yang diperoleh dari efektivitas biaya penyelenggaraan haji.
“Kemenag kemarin minta rata-rata Rp 105 juta untuk haji 2024, dat Bpih. Sedangkan pembayarannya langsung ke pihak gereja namanya dat bpih,” Wibowo Prasetyo di Bogor melaporkan, Kamis, di Bogor, Wibowo Prasetyo, November lalu 16 Agustus 2023.
Wibowo mencontohkan dari BPIH 2023. Saat itu Kementerian Agama mengajukan BPIH 1444 H dengan rata-rata Rp 98.893.909,11. Setelah dilakukan pembahasan Panitia Ketenagakerjaan BPIH pada Komisi Kedelapan DPR dan Rapat Kerja Pemerintah, disepakati rata-rata BPIH tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Komponen BPIH antara lain: BPIH yang dibayarkan gereja pada tahun 2023 rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan nilai manfaat rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).
Lantas berapa biaya Bipih 2024? Wibowo menegaskan, hal tersebut tidak terbatas. Saat ini, Panitia Kerja (PAW) yang ditunjuk Pemerintah dan Komisi Kedelapan masih mengkaji permintaan Kementerian Agama sebesar Rp105 juta.
“Komite Ketenagakerjaan telah mempelajari setiap unsur usulan Kementerian Agama, termasuk pertimbangan nilai tukar dolar dan riyal terhadap rupee,” kata Wibowo.
“Komite Tenaga Kerja BPIH juga akan mengkaji biaya jasa lokal dan Saudi, mulai dari transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” ujarnya. Kementerian Agama juga meminta peningkatan pelayanan makanan di Mekkah sebanyak 84 kali lipat pada tahun 2024.
Hasil kerja Panja akan terus berlanjut, Vibowo dibawa ke Kementerian Agama dan rapat Komisi Kedelapan untuk dimintai persetujuan. Setelah BPIH 2024 disetujui, akan dibahas struktur BPIH dan besaran manfaat yang dibayarkan Gereja.
Wibowo menegaskan, “Dana nilai manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besarnya bipih yang dibayarkan gereja juga tergantung besarnya manfaat yang bisa diberikan BPKH.”
Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbi. Beliau menceritakan bahwa BPIH berbeda dengan BIPIH. R 105 juta yang diusulkan adalah BPIH dan bukan merupakan dana yang harus dibayar oleh Gereja.
“Dana yang dibayarkan gereja disebut BPIH dan hanya merupakan salah satu komponen BPIH. Besarannya tidak dibatasi,” ujarnya.
Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Pansus Haji DPR Usut Tambahan Kuota Ilegal Wisnu Wijaya, Anggota Komisi VIII DPR, memaparkan tiga persoalan yang akan menjadi fokus penyidikan Panitia Khusus Hak Haji (PANSAS). Masalah Kuota Haji Plus. bachkim24h.com.co.id 15 Juli 2024