Categories
Edukasi

Mau Daftar IPDN 2024? Ini Syarat Nilai Rapor, Usia, hingga Tinggi Badan Calon Praja

Jakarta – Ini rapor syarat nilai, umur, dan tinggi badan untuk mendaftar IPDN tahun 2024. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan sekolah negeri yang membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk pendaftaran sekolah negeri 2024 tahun ajaran 2024, kali ini IPDN membuka formasi 721. Untuk informasi lengkap mengenai pendaftaran IPDN 2024, artikel kali ini akan membahasnya, simak yuk!

Nilai rapor, umur dan tinggi badan untuk mendaftar IPDN 2024

Dilansir dari laman resminya, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh lulusan SMA sederajat jika ingin mendaftar IPDN 2024. Jika Anda ingin mendaftar IPDN Anda harus memenuhi persyaratan rapor sebagai berikut:

Mengambil Diploma Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) dengan Lulusan Paket C untuk wisuda tahun 2020 – 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

Nilai rata-rata diploma minimal 70,00

Pelamar yang berasal dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya memiliki rata-rata nilai ijazah minimal 65,00.

Selain nilai rapor, lulusan SMA yang sama yang ingin mendaftar IPDN harus memiliki tinggi badan tertentu.

Persyaratan tinggi badan untuk pendaftaran IPDN adalah tinggi badan pemohon minimal 160 cm untuk laki-laki dan minimal 155 cm untuk perempuan.

Selain persyaratan tinggi badan, IPDN juga mensyaratkan usia calon mahasiswa yang ingin mendaftar

Batasan usianya adalah sebagai berikut: Usia minimal peserta terpilih adalah 16 tahun dan maksimal 21 tahun per tanggal 1 Januari tahun ini.

Berikut persyaratan lain yang harus diketahui oleh lulusan SMA atau sederajat untuk mendaftar IPDN:

1. Pemegang ijazah dari sekolah asing harus mendapat persetujuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam bentuk surat pernyataan/ekuitas;

2. Surat keterangan domisili selain orang tua peserta (ayah/ibu kandung) yang lahir di tempat pendaftaran minimal 1 tahun di kabupaten/kota provinsi tempat terdaftar secara sah sejak tanggal mulai pendaftaran. e-KTP, kartu keluarga dan surat pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) dan lain-lain yang dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat tugas pindah orang tua dari instansi terkait.

Apabila informasi tersebut terbukti duplikat/palsu/palsu, maka akan diambil tindakan sesuai ketentuan hukum

Berlaku

3. Sertifikat untuk kelas

4. Surat Tanda Pendaftaran Orang Asli Papua (OAP) bagi peserta OAP, ditandatangani oleh Ketua atau Anggota DPR Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibubuhi stempel/materai;

5. Pakta Integritas tahun 2024; 6. Alamat email aktif; Dan