bachkim24h.com, Jakarta – Jepang menjatuhkan hukuman pada Apple. Hal ini disebabkan adanya tudingan Apple melakukan praktik monopoli di negara tersebut.
Meskipun demikian, negara tersebut saat ini masih menyusun peraturan untuk dapat menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi.
Pemerintah Jepang berencana merombak peraturan anti persaingan dalam upaya mengekang kekuatan perusahaan teknologi besar, Apple Insider melaporkan pada Rabu (17 April 2024).
Saat ini Jepang mengenakan denda maksimal 6 persen dari pendapatannya. Jika undang-undang antimonopoli di masa depan berubah, maka sanksi bagi perusahaan yang melanggar bisa meningkat signifikan, dalam hal ini 20 persen pendapatan perusahaan.
Strategi ini mengarah pada hukuman untuk kegiatan anti-persaingan. Misalnya, dalam kasus ini, Apple secara tidak adil membatasi akses ke pasar aplikasi App Store.
Oleh karena itu, Apple akan dikenakan denda hingga 20 persen dari pendapatannya.
Denda juga pernah diterapkan pada Apple, salah satunya adalah pemerintah Uni Eropa. Dimana Uni Eropa telah mengambil langkah untuk mengurangi kekuatan perusahaan teknologi agar tidak memonopoli pasar digital.
Sementara itu, mengenai denda, Komisi Perdagangan Adil Jepang telah mengumumkan niatnya untuk mengenakan denda kepada Apple untuk memastikan bahwa mereka tidak memperoleh keuntungan yang tidak adil dari produk atau layanan.
Salah satu aspek penting dari usulan perubahan undang-undang ini adalah mendorong operator platform seluler untuk mengizinkan perusahaan meluncurkan toko aplikasi alternatif (dan sistem pembayaran) di luar toko aplikasi mereka sendiri.
Hal ini memberikan peluang yang lebih adil bagi pengembang dan pesaing kecil untuk bersaing dengan platform besar yang mungkin sudah memiliki keuntungan yang tidak adil.
Selain denda yang lebih tinggi, perusahaan yang terus-menerus melakukan perilaku anti persaingan dapat dikenakan denda hingga 30 persen dari pendapatannya. Hal ini menunjukkan keseriusan Jepang dalam memerangi praktik monopoli di era digital.
Rencana Jepang ini diharapkan akan memacu reformasi peraturan di seluruh dunia. Hal ini karena negara-negara lain juga menghadapi pertanyaan tentang bagaimana mereka mengatur perusahaan teknologi besar yang berpengaruh di pasar digital.
Komisi Perdagangan yang Adil Jepang berencana untuk menyampaikan rancangan proposal kepada badan legislatif dalam beberapa minggu mendatang. Mereka berharap undang-undang tersebut segera disahkan.
Ini bukan pertama kalinya Apple didenda karena praktik anti persaingan. Sebelumnya, Uni Eropa berencana menjatuhkan sanksi kepada Apple.
Tak main-main, denda yang dikenakan kepada Apple sebesar 500 juta euro atau setara 8,4 triliun dram, menurut Financial Times.
Publikasi tersebut mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya yang mengatakan bahwa hukuman Apple akan diumumkan pada bulan Maret.
Menurut Reuters, Selasa (20 Februari 2024), Komisi Eropa tahun lalu menuduh Apple mendistorsi persaingan di pasar streaming musik melalui aturan App Store yang mencegah pengembang memberi tahu pengguna tentang opsi pembelian lainnya.
Namun, layanan streaming Spotify baru-baru ini mengajukan keluhan kepada regulator atas kebijakan Apple.
Dimana kebijakan Apple melarang aplikasi iPhone memberi tahu pengguna tentang alternatif yang lebih murah selain Apple Music.
Keluhan terhadap Spotify terjadi pada tahun 2019. Mereka menyalahkan kebijakan Apple yang melemahkan persaingan Apple Music dan memicu penyelidikan oleh Uni Eropa pada tahun berikutnya.