Categories
Sains

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

JAKARTA – Keamanan transaksi keuangan digital kini telah mendapatkan kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU TIK menjadi UU Nomor 10.1 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2024. Pasal 17 ayat 2a ditegaskan pada revisi kedua. revisi UU TIK, menekankan pentingnya memastikan keabsahan kontrak atau perjanjian pengguna dan menghindari risiko pencurian identitas, terutama dalam kasus tingkat tinggi. Transaksi elektronik yang mempunyai risiko, termasuk transaksi keuangan digital.

Menindaklanjuti aturan tersebut, OJK mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik yang dijamin dengan sertifikat elektronik untuk seluruh transaksi keuangan yang tidak dilakukan secara fisik, khususnya bagi penyelenggara fintech peer-to-peer lending dan penyelenggara multifinancing. .

Dalam Surat Edaran Resmi Nomor S-13/PL.01/2024 dan S-14/PL.01/2024 yang diterbitkan pada 15 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada penyedia jasa keuangan seperti perusahaan pembiayaan, Modal Ventura. Perusahaan perkreditan, lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan swasta dan penyelenggara pembiayaan sindikasi berbasis IT (LPBBTI) atau biasa dikenal dengan FinTech Lending menggunakan TTE yang disetujui.

OJK telah mengambil langkah-langkah pengelolaan P2P lending, termasuk model bisnis beli sekarang, bayar nanti (BNPL) dan transaksi keuangan non tatap muka lainnya, kata Ahmed Nasrallah, Kepala Pengawasan Keuangan dan Lembaga Keuangan Swasta OJK. .

“OJK telah berkomunikasi dengan Kominfo terkait penafsiran Pasal 17 Ayat 2a UU Nomor 1 Tahun 2024 dan menyepakati bahwa setiap kontrak elektronik dalam transaksi keuangan yang tidak melibatkan kontak fisik harus menggunakan tanda tangan elektronik yang dijamin dengan sertifikat elektronik ,” ujarnya. “Penyedia jasa keuangan khususnya fintech lending harus mempertimbangkan daftar penyedia PSrE, terutama terkait regulasi P2P lending dan model bisnis beli sekarang bayar nanti.”

Sebagai penyelenggara PSrE pertama yang mendapat pengakuan dari Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo), Privy berkomitmen mendukung terselenggaranya transaksi keuangan digital yang aman melalui Certified Electronic Signature (TTE) yang dijamin dalam UU ITE yang baru. .

Sejak didirikan pada tahun 2016, TTE bersertifikasi Privy telah digunakan untuk mengamankan lebih dari 150 juta dokumen elektronik. Penggunaan Certified Electronic Signature (TTE) dalam transaksi keuangan khususnya peer-to-peer lending (P2P Lending) tidak hanya menjadi solusi keaslian dokumen elektronik, namun juga memberikan nilai tambah, ujar Marshall Pribadi, CEO Privy. Terkait dengan pengelolaan dokumen.

Upaya peningkatan keamanan transaksi keuangan digital ini juga mendapat respon positif dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI) yang berkomitmen membantu meningkatkan keamanan dan perlindungan konsumen khususnya pada layanan financial technology (fintech) untuk pinjaman keuangan. . 

“AFPI merupakan asosiasi payung fintech P2P Lending Indonesia yang berkomitmen mendukung pertumbuhan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Tentu saja kami mendukung penerapan UU ITE sejalan dengan komitmen kami dalam mengedepankan persaingan yang sehat dan beretika. kata Presiden AFPI Jenderal Entjik S. Djafar, “Dengan menjaga perlindungan yang kuat bagi anggota dan pengguna.

Untuk memenuhi kebutuhan TTE bersertifikat dan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya identitas digital dan tanda tangan elektronik bersertifikat dalam bertransaksi di dunia digital, Privy sebagai PSrE yang disponsori Kominfo mulai April akan memberikan fasilitas tanda tangan elektronik tanpa batas. dengan sistem berlangganan biaya tahunan kepada pengguna.

Tanda tangan digital pribadi dapat diperoleh langsung dari ponsel/web Privy, serta melalui merchant/platform terintegrasi. Masyarakat juga dapat langsung melakukan proses tanda tangan elektronik pada setiap transaksi digital. Ketua OJK: Sektor Jasa Keuangan Indonesia Jaga Stabilitas di Tengah Ketidakpastian Global Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sektor jasa keuangan tetap stabil dan berkontribusi terhadap pertumbuhan nasional. bachkim24h.com.co.id 8 Juli 2024