Categories
Edukasi

Patungan Kurban, Bolehkah?

bachkim24h.com, JAKARTA — Kurban merupakan ritual yang dilakukan umat Islam pada hari raya Idul Adha. Qurban merupakan wujud ketaatan dan rasa syukur seorang muslim kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan.

Oleh karena itu, menjelang Idul Adha, umat Islam selalu berlomba-lomba menyiapkan hewan kurban terbaiknya. Namun, banyak umat Islam yang lebih memilih bekerja sama untuk membeli hewan kurban.

Misalnya, kita sering menjumpai program kurban dari sekolah yang mengharuskan siswanya menyumbang sejumlah tertentu. Uang hasil patungan tersebut kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban atas nama sekolah.

Upaya ini tidak lain bertujuan untuk memudahkan satu sama lain dalam berkorban. Jadi, apakah pengorbanan bersama diperbolehkan?

Ketua Program Doktor Manajemen Pendidikan Islam, Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta (MPI SPs UMJ) Dr. Saiful Bahri, Lc., MA. berikan penjelasan mengenai hal ini.

Saiful menjelaskan, mayoritas ulama membolehkan kurban berjamaah. Namun dalam pelaksanaannya hewan kurban yang diperbolehkan adalah unta, sapi, dan kerbau dengan jumlah maksimal 7 ekor.

Saiful mengatakan, kurban yang dilakukan secara komunal dengan meminta sumbangan dalam jumlah tertentu, seperti di sekolah atau lembaga lainnya, lebih tepat disebut sedekah daging.

Inilah penjelasan boleh atau tidaknya kurban bersama. Yuk sob excel simak dan pantau terus beberapa artikel lainnya hanya di umj.ac.id.