Categories
Otomotif

Video Penumpang Pikap Pakai Helm, Tetap Kena Tilang Polisi

JAKARTA – Truk pikap merupakan kendaraan yang dirancang khusus untuk mengangkut barang. Namun, banyak orang yang sering menyalahgunakan fungsi tersebut, yakni dengan mengangkut penumpang.

Sebenarnya ada pembatasan pada van yang membawa penumpang. Peluncuran laman Toyota Astra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Jalan).

Perintah tersebut berbunyi: “Barangsiapa mengemudikan truk untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, C, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau pidana denda paling sedikit dari satu bulan, atau denda 100.000 riyal.” 250.000 rupee.”

Pasal 137 tentang pengecualian diperbolehkannya penggunaan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang, dengan ketentuan:

1. Rasio kendaraan bermotor terhadap angkutan penumpang, kondisi geografis dan prasarana jalan pada provinsi/kabupaten/kota kurang memadai

2. Mengerahkan atau melatih Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pemerintah daerah.

Meski ada peraturan tersebut, masih banyak masyarakat yang mengangkut penumpang dengan mobil van. Sebuah video klip lucu baru-baru ini tersebar di media sosial.

Dilansir bachkim24h.com Otomotif dari laman Instagram Makassarvirals pada Senin, 13 Mei 2024, terlihat pergerakan mobil pikap yang membawa puluhan orang di bagian belakang.

Uniknya, penumpang minivan ini terdiri dari ibu-ibu yang duduk anggun di belakang yang juga memakai helm bertekanan.

Rekaman video memperlihatkan adanya polisi yang berjaga di sekitar lampu lalu lintas. Kemudian, saat melihat truk pikap tersebut, polisi langsung menghentikan truk tersebut.

Tampak sopir truk pikap langsung turun dari kendaraan dan langsung bernegosiasi dengan petugas agar tidak ditilang.

Meskipun pengendara bermaksud menaati peraturan dengan menggunakan helm di jalan raya, namun hal tersebut tetap tidak diperbolehkan karena penggunaan helm hanya diperbolehkan jika seseorang mengendarai sepeda motor. Setelah itu, mobil van juga tidak boleh mengangkut orang.

Video yang beredar di media sosial ini pun langsung dibanjiri komentar dari pengguna Instagram. Banyak yang menyebut aksi para penumpang minivan ini sangat lucu.

“Ternyata kena denda, pengemudinya tidak pakai helm,” kata warganet.

“Dulu penumpang truk kena denda karena tidak pakai helm.. Orang ini sudah pakai helm dan masih punya tiket,” tulis salah satu warganet.

“Aduh yang naik sepeda motor. Kasihan penumpang mobil. Malah pakai helm padahal akhirnya kena tilang,” kata salah satu pengguna Instagram.

Salah satu netizen berkata: “Tolong, ini lucu sekali, jangan beli tiket dulu…”

Definisinya kalau berkendara harus pakai helm, kata warganet. Kecelakaan Bus dalam Serangkaian Video, Netizen Salahkan Pengemudi yang Melawan Tren Baru-baru ini muncul video viral di media sosial yang memperlihatkan serangkaian kecelakaan yang melibatkan sejumlah bus Pariwisata PO Rimba Raya dan bus PO lainnya bachkim24h.com.co.id 4 Juli 2024