Categories
Bisnis

Rebut Ruang Udara Kepri dan Natuna dari Singapura, Luas FIR Jakarta Bertambah 9,5%

bachkim24h.com, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik pengaturan wilayah udara dengan segala informasi mengenai penerbangan di kawasan Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang kini resmi dikelola oleh Indonesia.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada 21 Maret 2024, setelah sebelumnya wilayah udara Kepri dan Natuna dikuasai Singapura.

“Setelah berakhirnya Airspace Review Agreement atau renegosiasi FIR dengan pemerintah Singapura, Indonesia kini akan mengatur sendiri wilayah udara di kedua pulau tersebut. Undang-undang ini akan mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024. Mulai berlaku pada tanggal 20: 00 UTC aktif atau mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” ujarnya, Senin (25/3/2024).

Perjanjian ini menambah luas Jakarta Flight Information Area (FIR) menjadi 249.575 kilometer persegi dan menambah luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau 9,5 persen dari luas semula.

Menhub juga menyampaikan bahwa “Pesawat yang terbang di zona reset FIR kini akan mendapat layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.”

Sebelumnya, untuk penerbangan domestik Jakarta-Natuna pun harus menghubungi Navigasi Penerbangan Singapura saat memasuki Kepulauan Riau.

Sedangkan pada penerbangan internasional misalnya Hong Kong menuju Jakarta, jika melewati Kepulauan Natuna harus menghubungi Singapore Air Navigation terlebih dahulu baru bisa dilayani oleh AirNav Indonesia.

Begitu FIR diperbarui, kedua pesawat langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura. Perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura dimulai pada tahun 1995, hingga tercapai kesepakatan pada tahun 2022. Oleh karena itu, Menteri Perhubungan Budi bersyukur atas keberhasilan tersebut.

Menhub menyampaikan: “Saya berharap dengan diterapkannya perjanjian FIR ini, kerja sama kedua negara akan terus meningkatkan keselamatan dan efisiensi pelayanan navigasi wilayah udara.”

Menteri Perhubungan mengumumkan bahwa pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan wilayah udara Indonesia dikelola dengan aman, efisien, sesuai dengan kepentingan nasional dan standar penerbangan internasional.

Ia optimistis FIR akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, khususnya dari sisi pendapatan negara.

“Kami berharap implementasi perjanjian FIR juga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi langkah tepat untuk memodernisasi peralatan navigasi penerbangan dan mengembangkan sumber daya manusia Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Christie Endah Moore mengatakan serah terima operasional layanan navigasi penerbangan terjadi setelah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan wilayah udara di kedua wilayah tersebut pada 25 Januari 2022 di Bintan.

Belakangan, melalui Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 diputuskan perubahan batas antara Zona Informasi Penerbangan Jakarta dan Zona Informasi Penerbangan Singapura. Demarkasi FIR Jakarta dan FIR Singapura sudah jelas dibahas dalam International Civil Aviation Organization (ICAO) dan disetujui ICAO pada 15 Desember 2023.

Menurut Christie, pemerintah mengenai biaya layanan penerbangan akan mengelolanya secara profesional dan kompetitif. Indonesia akan mulai mendapatkan keuntungan dari peningkatan pendapatan pemerintah dari biaya layanan navigasi udara yang diterapkan pada area tambahan di FIR Jakarta.

“Hal ini merupakan bagian dari perjanjian FIR Treaty antara Indonesia dan Singapura. Diharapkan industri penerbangan nasional semakin tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,” ujarnya.

Sebagai informasi, sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Singapura, pemungutan biaya layanan navigasi udara penumpang (RANS) pada ketinggian antara 0 hingga 37.000 kaki di wilayah udara Sektor A dan B akan dimulai mulai 21 Maret 2024. biarkan itu dilakukan

Sedangkan wilayah udara di luar sektor tersebut yang terkena dampak penyelarasan FIR Jakarta-Singapura akan digabungkan sesuai aturan yang dilampirkan Perum LPPNPI.

Sehubungan dengan itu, pemerintah TI juga telah mengerahkan personel Civil Military Cooperation (CMAC) ke Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC). Para personel tersebut mendapat pelatihan peralatan teknis di Pusat Kendali Lalu Lintas Udara Makassar, simulasi SOP langsung di SATCC dan pelatihan Sistem Pertahanan Udara Nasional di Wingdik 700 Surabaya.

“Mereka siap siaga 24 jam untuk melacak penerbangan dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya,” pungkas Christie.