bachkim24h.com Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan moderasi konten berbahaya pada layanan penyedia sistem elektronik dalam rancangan undang-undang (RUU) perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Perdagangan Elektronik (UU ITE). “Konten berbahaya adalah segala sesuatu yang mengancam kehidupan dan kesehatan individu atau masyarakat,” kata Samuel Abrijani, Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Informasi elektroniklah yang dapat menyebabkan kerugian material dan/atau fisik yang signifikan terhadap individu.” Pangeran. Ia kemudian mencontohkan konten-konten yang berbahaya dan harus dihapus oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti konten terkait kesehatan yang belum terverifikasi, namun di era COVID-19 banyak mengandung informasi. Kesehatan, tidak berlaku untuk penelitian ini. Contoh lain konten berbahaya di dunia online adalah tantangan yang mengancam jiwa. Beberapa waktu lalu, di media sosial, banyak remaja yang berinisiatif menghadang bus dan truk di jalan raya. Konten yang mengandung maksiat, perjudian, bahkan berita palsu dianggap konten berbahaya dan PSE harus menghapusnya dari layanannya. Menurut Samuel, PSE harus menghapus barang-barang tersebut dari ruang digital. Perubahan Kedua UU ITE membuat ruang digital lebih aman dan mudah diakses oleh masyarakat. Semua poin tersebut telah dicakup Panitia Kerja atau Panitia Kerja pada Pasal 40 Perubahan Kedua UU ITE. “Mereka (PSE) punya teknologinya, jadi mereka harus (kehilangan) hal-hal berbahaya itu,” Samuel mengingatkan. Hukuman hingga akhir entri PSE tidak berlaku lagi jika terjadi pelanggaran berulang. Apakah Anda suka berjudi online? Perjudian online di Indonesia dilarang dan dapat dihukum denda hingga 1 miliar dan hingga 6 tahun penjara. Hal ini diatur dalam Pasal 27. (2) UU ITE. bachkim24h.com.co.id 19 Juni 2024
Categories