JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Tahun 2023 atau SPT pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Sesuai Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah 31 Maret 2024.
Masih ada sembilan hari lagi dan sudah bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu ke kantor pajak, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22 Maret 2024).
Menkeu menyebutkan hingga Kamis (21 Maret 2024) pukul 23.00 WIB, jumlah SPT orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, naik 7,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Peningkatan secara kuantitatif sebesar 686.980 SPT. Tadi malam sudah disampaikan 8.914.061 SPT, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang melaporkan SPT tepat waktu.
“Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memenuhi kewajibannya berdasarkan SPT bagi yang penghasilannya di atas penghasilan tidak kena pajak,” ujarnya.