bachkim24h.com Tekno – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden atau Perintah Eksekutif Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang sering disebut dengan Hak Penerbit. Aturan tersebut mengatur kolaborasi antara platform digital dan perusahaan media seperti Meta (Facebook dan Instagram), X, TikTok, dan Google. Dikonfirmasi pada 20 Februari 2024, hak penerbit akan berlaku Agustus mendatang. Saat itu, Google, Meta, TikTok, dan platform digital lainnya diharuskan berkolaborasi dengan perusahaan media. Sebagai platform digital terbesar, Google memberikan jawaban atas hal tersebut. “Kami memahami bahwa pemerintah telah menyetujui peraturan bagi penerbit berita dan akan segera meninjau detailnya,” kata perwakilan Google dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Februari 2024. Google melanjutkan dengan mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sedang bekerja sama dengan penerbit berita. Dan pemerintah bertujuan untuk mendukung dan mengembangkan masa depan ekosistem berita berkelanjutan di Indonesia. “Sangat penting bahwa produk kami menyampaikan berita dan perspektif yang beragam tanpa bias atau prasangka. Oleh karena itu, dalam upaya bersama ini, kami akan memastikan bahwa masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap sumber berita yang beragam. Kami selalu menekankan perlunya “berita yang seimbang di Indonesia”. dan kebutuhan untuk bekerja demi ekosistem “Berita yang seimbang untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, besar dan kecil, untuk berkembang.” Kementerian Kominfo Ancam Telegram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta Telegram segera menghapus peredaran konten perjudian online dari platform digitalnya. bachkim24h.com.co.id 14 Juni 2024
Categories