Jakarta, 14 Januari 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Dokumen identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu Kartu SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Kota Sukabumi.
Saat ini jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan laman Korlantas Polri, lokasi pertama terletak di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan lokasi Mobile SIM kedua berada di Jalan Panjang, Jakarta Barat, depan BJB Kebon Jeruk. Dua mesin memberikan perpanjangan masa berlaku kartu SIM hingga pukul 12:00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, Kartu SIM Keliling akan tersedia di Giant Bintaro Sektor 7 pada liburan kali ini.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi kartu SIM lama dan kartu SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan Nomor 60 Tahun 2016 untuk penerimaan negara bukan pajak, perpanjangan kartu SIM Rp 80 ribu, dan perpanjangan SIM C Rp 75 ribu.
FYI, ada lima kartu SIM seluler yang ditawarkan Metro Jaya di pasaran pada Minggu. Lokasinya tersebar di setiap wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Ukur Diri Anda Sebelum Pinjam Pajero Sport, Ini Gaji Pas. gemuk besar bachkim24h.com.co.id 3 Mei 2024