Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan turun tangan dalam kasus dugaan pemaksaan melakukan perbuatan asusila di lingkungan sekolah di Bandar Lampung.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Tommy Efra mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki masalah tersebut.
“Hari ini kami dalami, sejauh ini informasi yang kami kumpulkan dari pemberitaan media,” kata Tommy Erfa, Rabu, 6 Desember 2023.
Ia mengatakan, pihaknya kini mengkonfirmasi hal tersebut ke beberapa pihak, seperti korban, teman-temannya bahkan pihak sekolah.
Jika benar perundungan berujung pada maksiat, kata Tommy, itu akan menjadi bukti kuat. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 untuk menjamin kenyamanan dalam proses pendidikan di sekolah.
Dalam konfirmasi terpisah, Humas SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung, Oktaviani Delasani mengatakan, pelecehan tidak ada.
“Pelecehan tidak bermoral tidak ada. Karena itu normal setiap hari. Saya guru guru (MU),” kata Octaviani dalam keterangannya.
Tidak ada perundungan seperti itu, lanjut Octaviani, berdasarkan pernyataan siswa di kelas yang membantah bahwa itu adalah perundungan. Diakuinya, kakak korban sempat datang ke sekolah tersebut beberapa hari sebelumnya terkait perundungan yang dialami Muu.
Menurut saya, bullying itu tidak ada karena kita melihatnya setiap hari, itu biasa saja. Setiap saya masuk, dia bertanya apakah ada yang melecehkannya atau tidak dan dia selalu bilang tidak,” ujarnya.
Menurut Octaviani, kejadian yang disebut korban sebagai pelecehan itu bermula saat korban meminta bantuan temannya untuk merekam video dirinya berbicara dalam bahasa Korea.
Rabu dan Kamis kemarin mereka baik-baik saja dan tetap berteman, artinya tidak ada yang salah, jelasnya.
Octaviani menjelaskan, pihaknya tidak menghentikan CCTV untuk mencari bukti kasus pelecehan tersebut. Octaviani menegaskan, pihak sekolah siap melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kalau dia mau datang ke sekolah, kami sambut baik,” pungkas Octaviani.
Laporan: Puji Lampung (tvONe)
Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Kwarnas Curiga Ada Upaya Tersembunyi di Balik Penghapusan Wajib Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 yang menghapus Pramuka sebagai program wajib ekstrakurikuler sekolah ditengarai merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia. bachkim24h.com.co.id 25 April 2024