bachkim24h.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan emiten baru untuk menyampaikan laporan atau riset terkait prospek perusahaan setelah listing.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, perusahaan diminta menyampaikan laporan penelitian sebanyak dua kali, yaitu sebelum listing dan sesudahnya.
Sebelum melakukan pencatatan, Bursa meminta calon perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan audit dan menggunakannya sebagai proses evaluasi Bursa serta tidak mengungkapkannya kepada pihak lain.
Setelah pencatatan, Bursa meminta perusahaan menyampaikan laporan penelitian sebanyak dua kali setelah pencatatan, yaitu 6 bulan dan 12 bulan setelah pencatatan.
Makanya laporan investigasi menjadi yang pertama bagi kami selama penilaian. Setelah itu mereka akan menerbitkan setidaknya satu laporan investigasi dalam setahun, kata Newman kepada wartawan di gedung Bursa, Selasa (13/02/2024). ).
Penilaian yang dilakukan bursa meliputi penilaian harga penawaran IPO. Meskipun hak untuk menetapkan harga merupakan hasil diskusi dan kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan, namun laporan survei dapat menunjukkan apakah calon perusahaan telah menetapkan kisaran harga yang tepat atau tidak.
“Tentu bursa tidak bisa memaksa para pihak untuk menentukan harga. Tapi kisaran harga yang kami terima (laporan penelitian) menjadi dasar pembahasan,” kata Nyoman.
Bursa juga mengajukan imbauan tertulis kepada para anggota Bursa (AB) yang menjadi penjamin calon emiten atau emiten masa depan. Perlu diketahui, ketentuan ini akan berlaku bagi emiten di masa depan yang telah mengajukan permohonan pencatatan setelah tahun 2023. 15 Agustus
“Perusahaan tercatat yang wajib mematuhi peraturan tersebut baru akan tercatat pada tahun 2024.” Jadi, tidak ada emiten yang wajib menyampaikan berita acara pemeriksaan,” kata Nyoman.
Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung perusahaan-perusahaan dari berbagai ukuran dan sektor yang bergerak dalam penggalangan pembiayaan pasar modal melalui penawaran umum perdana (IPO). Sayangnya, langkah ini juga tampaknya membiarkan perusahaan-perusahaan yang berkinerja buruk untuk lolos. Seperti mencatat kerugian atau melunasi hutang.
Akibat kondisi tersebut, pelaku pasar meminta bursa hanya mencatatkan saham perusahaan yang menguntungkan. I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan langkah tersebut sudah dilakukan. Namun seiring berjalannya waktu, pencatatan saham perusahaan juga mencerminkan prospek perusahaan di masa depan.
“Beberapa tahun lalu, kami mendapat penundaan wajib keuntungan. Seiring berjalannya waktu, selain historis, kami juga melihat perilisan filmnya,” kata Newman kepada wartawan di gedung Bursa, Selasa (13/02/2024).
Saat ini, kata Nyoman, bursa sudah mengelompokkan perusahaan berdasarkan papan. Seperti papan dasar, papan ekonomi baru, papan ekspansi dan papan akselerator. Kelompok ini diharapkan dapat memudahkan investor dalam memeriksa kesehatan fundamental emiten.
Di sisi lain, ini merupakan upaya untuk menciptakan peluang tidak hanya bagi perusahaan yang sudah menghasilkan keuntungan. Sebab menurut Nyoman, ada kondisi tertentu yang menghalangi perusahaan untuk mencatatkan keuntungan.
Makanya kita pisahkan papannya. Ada papan inti, papan ekonomi baru, papan ekspansi dan papan akselerasi. Secara keseluruhan, papan akselerasi dalam keadaan belum mencatatkan keuntungan, jelas Nyoman.
Nyoman menegaskan sekali lagi, bursa juga mempertimbangkan prospek masa depan perseroan selain faktor historis. Secara khusus, rencana penggunaan dana IPO untuk berbagai keperluan dalam rangka pengembangan perusahaan ID ke depan.
“Usulan (perusahaan IPO yang menguntungkan) tidak ditolak, kami perhatikan. Tapi sekali lagi, kami melihat bahwa yang kami analisis adalah perspektif ke depan. Kami memperhatikan apa rencana perusahaan ke depan, apa saja aksi korporasi yang dilakukan diambil untuk meningkatkan prospek masa depan, katanya.