Categories
Bisnis

PP Kesehatan Bisa Dongkrak Angka Pengangguran

bachkim24h.com, Jakarta – Ketua Komisi Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Ali Mahsun Atmoy mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo akan mengatasi terpuruknya sektor UMKM di Indonesia secara signifikan. Hal itu berdampak.

Pasalnya, aturan baru tersebut berpotensi mematikan sektor UMKM, khususnya usaha jajanan, pedagang kaki lima, warung makan, dan sektor perekonomian masyarakat lainnya. Padahal, usaha kecil dan menengah merupakan tulang punggung perekonomian dan menyerap banyak tenaga kerja.

“Kita diamanatkan untuk melahirkan 100 juta usaha kecil dan menengah yang kredibel dan berkualitas, namun peraturan tersebut justru melemahkan pemerintah,” kata Ali, Rabu (8 Juli 2024).

Jika di kemudian hari usaha kecil dan menengah harus terpuruk akibat kebijakan baru ini, justru akan menimbulkan permasalahan baru bagi pemerintah, kata Ali. Sebab, kontribusi ekonomi terhadap negara cenderung menurun, pengangguran meningkat, dan bahkan kemiskinan meningkat. Bahkan, kedua permasalahan tersebut kerap disebut-sebut sebagai prioritas yang harus diselesaikan pemerintah.

“Kebijakan ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 yang mewajibkan negara melindungi dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ali melanjutkan, salah satu aturan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter di lembaga pendidikan dan tempat bermain anak terus membebani usaha kecil. Ia menjelaskan, kebijakan ini akan menurunkan perputaran perekonomian masyarakat secara signifikan. Hal ini mengingat penjualan rokok dapat mencapai setengah dari keseluruhan penjualan pedagang kecil.

“Dampak dari larangan ini tentu saja akan menyebabkan penurunan penjualan di toko kelontong dan pedagang kaki lima secara signifikan, yang pada akhirnya akan menyebabkan peningkatan pengangguran dan penurunan pendapatan masyarakat,” ujarnya.

 

Di dalamnya, Ali mengatakan yang paling terkena dampaknya adalah masyarakat miskin dan usaha kecil menengah yang bergantung pada masyarakat berpenghasilan rendah untuk roda perekonomiannya. 

Terlebih lagi, para pelaku usaha kecil dan menengah harus menerima kenyataan bahwa kebijakan ini diterapkan pada masa yang sangat sulit, dengan terbatasnya lapangan kerja, menurunnya tingkat omzet usaha kecil dan menengah akibat menurunnya daya beli masyarakat. kekuasaan, dan beban hidup yang semakin memberatkan.

“Kebijakan ini akan sangat merugikan jutaan usaha kecil yang mengandalkan penjualan tembakau sebagai bagian dari pendapatan mereka,” jelasnya.