bachkim24h.com – Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswa di SMPN 55 Barombong yang diketahui berinisial MFP (14). Penangkapan dilakukan di Jalan Taman Saul Tanah, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Keempat pelaku masih di bawah umur dan telah ditangkap di rumahnya masing-masing, kata Kepala Badan Reserse Kriminal Makassar Kompol Devi Sudjana, dilansir Antara, Kamis, 25 April 2024.
Masa kejadian bermula saat korban hendak pulang sekolah pada Senin, 22 April 2024, tiba-tiba dihadang enam pelaku kejahatan. Mereka langsung melakukan aksi penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju dan menendang.
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang. Bukti perbuatan tersebut didukung dengan rekaman CCTV warga di lokasi kejadian.
Rekaman CCTV yang dikonfirmasi polisi sebagai barang bukti, beserta seragam yang dikenakan korban. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar.
Kepala Subunit 1 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Lidik IV Polrestabes Makassar Iptu Dua Rahmatia menjelaskan, keempat pelaku berada di Polrestabes Makassar dan tengah disibukkan dengan program khusus pemeriksaan anak yang terjerat hukum.
Dari empat pelaku tersebut, tiga di antaranya berstatus pelajar dan satu orang tidak bersekolah. Mereka berinisial SW (17), RN (15), FT (14) dan RZ (14).
Alasannya adalah balas dendam karena salah satu pelaku dituduh terus-menerus memukuli almarhum dan diberitahu oleh teman-temannya. Mereka membentuk kelompok dan berencana membalas dendam, dan hal itu pun terlaksana.
Namun kondisi saat ini korban sudah memberikan informasi dan bisa melanjutkan aktivitas seperti biasa. Namun hasil visum dari pihak rumah sakit belum diterima polisi.
Rahmatia menegaskan, meski pelaku masih berusia muda, namun tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku bagi anak yang terlibat dalam undang-undang tersebut. Proses hukum yang berlaku akan tetap diterapkan, namun tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami tunggu hasilnya karena mereka akan mendapatkan bantuan dari Badan Pembinaan Sosial Anak (Bapas) dimana kami akan mengajukan restorative justice kepada mereka,” imbuhnya. Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Kecelakaan Fatal di Tol Pandaan Malang Tewaskan 4 Orang, Polisi Selidiki Polisi juga melakukan olah TKP atau penyidikan terkait kejadian kematian tersebut. bachkim24h.com.co.id 24 Desember 2024